JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan, dana haji yang dikelola tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui investasi syariah untuk membantu menekan biaya keberangkatan jemaah haji Indonesia. Saat ini total dana haji yang dikelola mencapai sekitar Rp183 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira mengatakan, hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat rata-rata mencapai Rp12 hingga Rp13 triliun setiap tahun. Sebagian besar digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah haji reguler.
“Kurang lebih Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk membantu biaya jemaah yang berangkat supaya beban yang ditanggung jemaah tidak terlalu besar,” katanya, dalam FGD bersama media di Semarang, Rabu (20/5/2026).
Dijelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah saat ini bukan seluruh biaya riil. Sebagian biaya ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“Kalau disederhanakan, jemaah mungkin hanya membayar sekitar 60 sampai 65 persen, sisanya ditutup dari nilai manfaat,” ujarnya.
Menurutnya, BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji. Sebelumnya fungsi regulator, operator haji dan pengelola dana berada di satu lembaga sehingga dinilai kurang ideal.
Acep menuturkan, dana haji berasal dari setoran awal jemaah reguler sebesar Rp25 juta maupun setoran jemaah haji khusus sebesar 4.000 dolar AS. Dana tersebut masuk melalui bank syariah dan tetap tercatat atas nama masing-masing jemaah.
“Walaupun dikelola BPKH, data kepemilikan dana tetap tercatat jelas di perbankan,” jelasnya.
Dia mengatakan maksimal 30 persen dana ditempatkan di perbankan syariah, sedangkan minimal 70 persen diinvestasikan pada instrumen syariah seperti surat berharga, emas dan investasi langsung.
“Semua pengelolaan dilakukan berbasis syariah, jadi tidak ada unsur riba,” tegasnya.
Selain membantu pembiayaan jemaah berangkat, nilai manfaat juga dibagikan kepada jemaah tunggu melalui virtual account. Saat ini jumlah jemaah tunggu haji di Indonesia mencapai sekitar 5,5 juta orang.
“Jadi manfaatnya tidak hanya dirasakan jemaah yang berangkat, tapi juga jemaah tunggu,” tandasnya.
Acep menambahkan sebagian nilai manfaat juga digunakan untuk program kemaslahatan umat dan operasional lembaga. Namun biaya operasional BPKH dibatasi maksimal lima persen dari total nilai manfaat tahunan.
“Operasional BPKH bahkan belum pernah mencapai 4 persen dari nilai manfaat,” pungkasnya.(aln)













