Kejari Kudus Musnahkan Ribuan Pil Terlarang dan Jamu Ilegal


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memusnahkan ribuan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Kudus, Bea Cukai Kudus, Polres Kudus, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kudus.

Kasi Intelijen Ryan Augusti Manoi didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kudus, Grahita Fidianto, menegaskan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari Kudus, Selasa (2/6) itu, merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum.

‘’Pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum. Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam melindungi masyarakat dari potensi peredaran kembali barang-barang berbahaya dan ilegal,’’ ujar Fidi, dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Baca juga:  Polres Kudus Salurkan 10 Ton Beras dan Paket Sembako

Lanjut Fidi, 45 perkara yang ditangani Kejari Kudus dalam periode Desember 2025-Mei 2026 ini, adalah Kejahatan Umum terdiri 27 perkara pencurian, judi, penganiayaan, penipuan, pembunuhan, pencabulan, hingga perlindungan anak. Selain itu, pidana cepat 2 perkara, narkotika 11 perkara dan kesehatan 4 perkara.

Sedangkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan metode khusus, demi keamanan lingkungan. Meliputi sabu-sabu 51,15824 gram, pil/obat terlarang: 8.809 butir, jamu ilegal 110 dus, 16 renteng, 4 botol, 2 bungkus, dan rokok ilegal 2.000 batang. Lalu minuman keras 19 botol, senjata tajam 7 buah, dan telepon genggam 3 unit.

‘’Selain itu, ada juga 32 baju gamis, kaos, sweater, dan pakaian lainnya,’’ paparnya.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, Kejari Kudus berkomitmen memperkuat sinergi dengan instansi terkait. ’’Langkah ini diambil demi mewujudkan kepastian hukum dan melindungi masa depan generasi bangsa, dari bahaya narkotika serta komoditas ilegal,’’ tutup Fidi. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...