Korban Curanmor Sumringah, Motor Dikembalikan Tanpa Biaya


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejumlah warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tampak bahagia saat menerima kembali sepeda motor milik mereka di Lobby Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (3/6) lalu.

Kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil ditemukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor.

Salah satu korban, bernama Legawati (44), seorang petani asal Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Kembali menerima sepeda motor Honda Beat bernomor polisi K 5392 LG miliknya yang sempat hilang saat diparkir di pinggir jalan raya di wilayah Winong.

Kehilangan tersebut dilaporkan ke Polsek Winong, Polres Pati, pada 8 Mei 2026 dan berhasil terungkap melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng pada 9 Mei 2026.


Baca juga:  Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir, Dua Korban Jiwa Dilaporkan Meninggal

“Terima kasih Pak Polisi, motor saya sudah ketemu dan dikembalikan kepada saya gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Senada, dua korban lainnya yakni Mubasir dan Alif Nur Khamid, juga memberikan apresiasi atas kinerja kepolsian (Polda Jateng), bahwa motornya yang hilang kini kembali lagi tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa para korban sebelumnya dihubungi oleh kantor kepolisian setempat. Setelah menerima informasi dari Ditreskrimum Polda Jateng mengenai keberhasilan pengungkapan kasus curanmor yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor.

“Para korban dipersilakan untuk datang ke Ditreskrimum guna mengambil kendaraan, dengan menunjukkan tanda bukti kepemilikan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya

Baca juga:  Kasus Pimpinan Ponpes di Ungaran Diduga Cabuli Santriwati Naik Penyidikan, Ini Tanggapan MUI Jateng

Selanjutnya, korban kemudian dipersilakan datang ke Ditreskrimum Polda Jateng untuk mengambil kendaraan mereka dengan menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun, sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta komitmen dalam mengembalikan hak milik korban tindak pidana.

“Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah,” pungkas Kombes Pol Artanto. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...