Tunggakan PBB Tembus Rp 40,3 Miliar, Ada Piutang Sejak 1995


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus mencatat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kudus, masih tergolong tinggi. Sampai dengan 30 April 2026, total tunggakan mencapai Rp40,3 miliar.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah melalui Plt Kabid Pendapatan Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, mengatakan tunggakan tersebut merupakan akumulasi pajak dari berbagai tahun. Data tunggakan bahkan masih mencakup piutang pajak sejak 1995.

‘’Data lama ini merupakan warisan administrasi sebelum pengelolaan PBB dialihkan dari kantor pajak ke pemerintah daerah pada 2013. Seluruh catatan tunggakan sebelumnya turut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,’’ ungkapnya.

Fahmy menjelaskan, sulit menghitung jumlah pasti wajib pajak yang menunggak karena sebagian besar memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Dalam banyak kasus, satu wajib pajak bisa menunggak selama lima hingga enam tahun sekaligus.


Baca juga:  Kapolresta Pati Beri Karangan Bunga pada Komunitas Ojol

Saat ini jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410 ribu. Namun tidak semuanya memiliki kewajiban tunggakan karena sebagian besar tetap membayar pajak secara rutin setiap tahun.

‘’Untuk menekan angka tunggakan, kami rutin menerbitkan surat penagihan kepada wajib pajak. Penagihan diprioritaskan pada objek pajak dengan nilai tunggakan yang cukup besar,’’ tuturnya.

Surat penagihan juga diberikan kepada tanah bengkok desa maupun wajib pajak kategori buku IV dan V. Kelompok tersebut umumnya memiliki nominal pajak di atas Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta. Petugas juga menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada wajib pajak.

‘’Cara tersebut dilakukan agar informasi tagihan benar-benar diterima oleh pihak yang bersangkutan,’’ tegasnya.

Baca juga:  Halal Bihalal Himpaudi Kuatkan Peran Pendidik PAUD

Fahmy menuturkan, di tengah keterbatasan jumlah pegawai akibat banyaknya aparatur yang memasuki masa pensiun, BPPKAD mulai menyiapkan sistem penagihan berbasis digital. Ke depan, penyampaian informasi tunggakan direncanakan dapat dilakukan melalui aplikasi pesan singkat agar lebih efektif.

Sebagai upaya mendorong pelunasan tunggakan, Pemkab Kudus juga memberlakukan program pembebasan denda PBB-P2 mulai Juni hingga Agustus 2026 mendatang. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera menuntaskan piutang PBB-P2nya.

‘’Pembayaran piutang PBB-P2 ini membantu menurunkan angka tunggakan yang masih mencapai puluhan miliar rupiah,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...