JATENGPOS.CO.ID , KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah merancang strategi baru untuk mendongkrak perekonomian daerah di tengah situasi gejolak ekonomi global. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan berkomitmen melakukan kajian mendalam terkait perubahan zona Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan wisata strategis.
Rencana ini berfokus pada pelonggaran aturan zonasi bagi para pelaku usaha kecil. Pemerintah daerah membuka peluang untuk mengubah status wilayah yang semula masuk dalam Zona Merah (dilarang berjualan) menjadi Zona Kuning (diizinkan berjualan dengan pembatasan atau jadwal tertentu).
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para pedagang kreatif, termasuk komunitas penyedia jasa kopi keliling (starling) dan pelaku usaha sejenis. Pemerintah berharap pelonggaran ini menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi akar rumput yang sedang mengalami kontraksi.
Namun, Bupati Sam’ani memberikan catatan tegas terkait aspek keamanan dan ketertiban. Perubahan zona ini wajib dibarengi dengan komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan moralitas lingkungan.
‘’Kami berpesan jangan sampai ada minuman keras dan jangan sampai ada narkoba,’’ ujar Sam’ani, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (26/5) baru-baru ini.
Terpisah, Plh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto, membenarkan bahwa kajian ulang zonasi ini merupakan bentuk kelonggaran nyata bagi pelaku usaha kecil. Selama ini, para pedagang coffee street kerap membuka lapak di Zona Merah PKL, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman atau area timur Alun-alun Kudus hingga sekitar Pasar Kliwon.
Meski ada lampu hijau terkait usulan perubahan lokasi jualan tersebut, Catur menegaskan bahwa penataan ulang akan dilakukan dengan sangat cermat. Aspek kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur protokol tetap menjadi prioritas utama agar keberadaan pedagang tidak memicu kemacetan parah.
‘’Perubahan zona PKL ini berdasarkan segala aspek pertimbangan,’’ tegasnya. (han/rit)




