JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus resmi memulai Operasi Patuh Candi 2026, terhitung mulai Senin (8/6) hingga Minggu (21/6) mendatang. Setelah merampungkan rangkaian sosialisasi massal, serta pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan personel dan armada dinas.
Diketahui, langkah awal komitmen preventif ini ditandai dengan aksi pembagian brosur, stiker, dan pembentangan spanduk informatif kepada para pengguna jalan di kawasan Simpang Tujuh Kudus pada Jumat (5/6). Kemudian dilanjutkan apel kesiapan dan inspeksi kelayakan kendaraan patrol, di depan Pos Patwal Simpang Tujuh, Sabtu (6/6).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Lantas AKP Aulia Dwi Maha Putri, menegaskan bahwa pengecekan internal ini krusial untuk memastikan seluruh instrumen pendukung operasi berada dalam kondisi prima. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh personel dan armada dinas dinyatakan siap operasional secara maksimal.
‘’Seluruh anggota harus memahami tugas dan tanggung jawabnya, menjaga disiplin, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng institusi,’’ ujar AKP Aulia dalam keterangan resminya, Senin (8/6).
AKP Aulia menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada sanksi hukum atau penindakan pelanggaran. Polisi justru memprioritaskan pendekatan edukatif dan langkah pencegahan untuk menekan fatalitas serta angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus.
Masyarakat diimbau keras untuk menghindari sejumlah pelanggaran fatal di jalan raya. Di antaranya adalah kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pemotor, pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, larangan melawan arus, serta larangan mengemudi melebihi batas kecepatan atau dalam kondisi mabuk.
Selain kepatuhan personal, polisi menginstruksikan pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan. Warga juga diajak aktif menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan tidak terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
‘’Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata untuk menghindari penindakan, tetapi demi melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,’’ pungkas Kasat Lantas. (han/rit)




