JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vannamei di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan titik koordinat menggunakan GPS Garmin 64S, pendokumentasian area tambak beserta fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan musala, serta menghitung luas lahan yang diduga telah dialihfungsikan. Penyidik juga memeriksa dokumen perizinan berusaha berbasis risiko milik pengelola tambak.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan lahan sawah. Hal ini diperkuat dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan objek pajak sebagai sawah,” ujar Djoko saat gelar perkara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, lahan tersebut kini digunakan sebagai lokasi usaha budidaya udang vannamei air payau yang tidak termasuk dalam sektor pertanian tanaman pangan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AMP. Tersangka diduga telah mengalihfungsikan lahan pertanian pangan untuk usaha budidaya udang selama lima tahun terakhir dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 miliar setiap panen.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak (paddle wheel) untuk sirkulasi air, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Andre Maulana Pradipta.
Berdasarkan hasil analisis spasial dan overlay dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019–2039, lokasi tambak tersebut berada di kawasan tanaman pangan berkelanjutan.
Area yang dialihfungsikan meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Penyidik memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar.
Djoko menegaskan, alih fungsi lahan pertanian tidak hanya mengancam ketersediaan pangan lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Alih fungsi lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menurunkan daya dukung lingkungan bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ucl/rit)






