Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Perketat Pengawasan Jalur Kereta Api


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT KAI Daop 4 Semarang meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur kereta api selama masa libur sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas berbahaya, seperti bermain di rel maupun aksi vandalisme yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

 

Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas keamanan dan pemeriksa jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat di sekitar rel. KAI juga memperketat pemantauan di titik-titik rawan dan kawasan permukiman yang berdekatan dengan jalur kereta api.

 


“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif.

Baca juga:  YPA-MDR Siapkan 23.000 Siswa Binaan Jadi Generasi Muda Tangguh

 

Selain mengingatkan bahaya bermain di rel, KAI Daop 4 juga mewaspadai aksi pelemparan batu maupun benda lainnya ke arah kereta api. Tindakan tersebut berpotensi merusak sarana perkeretaapian serta membahayakan penumpang dan petugas.

 

Selama Januari hingga Juni 2026, Daop 4 Semarang mencatat satu kasus pelemparan terhadap KA Matarmaja relasi Malang-Semarang-Jakarta. Peristiwa yang terjadi di petak jalan Stasiun Kalibodri-Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal, pada 31 Mei 2026 itu mengakibatkan kaca kereta ekonomi 6 retak setelah dilempari batu oleh orang tak dikenal.

 

“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya.

Baca juga:  Gyu-Kaku & Anteraja Peduli Nutrisi Tenaga Kesehatan

 

Selama libur sekolah, KAI Daop 4 juga meningkatkan frekuensi patroli, memperluas sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat. Selain itu, pemasangan imbauan keselamatan dan penambahan CCTV di sejumlah titik jalur kereta api juga dilakukan.

 

Luqman mengingatkan, masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

 

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah,” pungkasnya.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...