JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7), Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan menahan anggota yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring dengan proses pidana yang tengah berjalan di Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menambahkan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota tersebut.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (ucl/rit)



