JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Dugaan rangkap jabatan pengurus Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 (YPP 17) Semarang yang juga menduduki jabatan struktural di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang diadukan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan Rizal Thamrin selaku kuasa hukum Drs. Mardiono yang disebut sebagai Pengawas YPP 17 1945 Semarang sekaligus kuasa hukum penerus pendiri yayasan yakni Gatot Soemaryo.
Dalam surat pengaduan tertanggal 17 Juni 2026, pelapor meminta LLDIKTI melakukan verifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam surat pengaduannya, pelapor menyebut Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Drs. Suparjo, M.P., diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua YPP 17. Selain itu, Ketua Senat Universitas, Dr. Mochamad Riyanto, S.H., M.Si., juga disebut masih tercatat sebagai Sekretaris YPP 17 berdasarkan perubahan akta yayasan tertanggal 2 Juli 2025.
Rizal Thamrin selaku kuasa hukum menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena organ yayasan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang diselenggarakannya.
“Atas dasar itu, LLDIKTI kami minta memverifikasi data kepengurusan yayasan dan kepemimpinan universitas serta meminta pejabat yang bersangkutan memilih salah satu jabatan apabila terbukti terjadi rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan,” tegasnya, kepada JATENGPOS, di Semarang, Minggu (5/7/2026).
Lanjutnya, bahwa pengaduan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 mengenai larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., melalui surat balasan menyampaikan apresiasi atas masukan yang diterima. Dalam surat itu, LLDIKTI menyatakan pengaduan telah diteruskan kepada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang untuk memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.
Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 mengatur bahwa pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan tersebut.
Organ yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi juga diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya di yayasan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang maupun Ketua Senat Universitas terkait substansi pengaduan tersebut. (ucl/rit)



