Kapal Mangkrak di Muara Sungai Juwana Bakal Ditertibkan


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Puluhan kapal mangkrak yang bersandar di muara Sungai Juwana, Kabupaten Pati, akan segera ditertibkan. Tim Terpadu Maritim Juwana telah turun langsung mendata kapal-kapal tidak beroperasi itu sebagai langkah awal pembersihan alur pelayaran.

Keberadaan kapal mangkrak dinilai mengganggu keselamatan dan kelancaran aktivitas kapal nelayan maupun kapal lain yang melintas di jalur vital tersebut.

Sejak pukul 07.00 WIB, tim gabungan menyisir muara Sungai Juwana menggunakan kapal tambangan. Tim terdiri dari Satpolairud Polresta Pati, TNI AL, Pengelola Pelabuhan Perikanan PPP Juwana, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP.

Hasilnya, petugas menemukan 26 kapal mangkrak yang terparkir di sepanjang alur Sungai Juwana. Selain menghitung jumlah, tim juga melakukan identifikasi kepemilikan kapal. Data kepemilikan ini menjadi dasar hukum untuk proses penertiban dan evakuasi selanjutnya.


Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pendataan adalah prosedur wajib sebelum penindakan.

Baca juga:  Pencuri Masuk Rumah Guru, Kepergok Sembunyi di Bawah Kasur 

“Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan jumlah kapal beserta pemiliknya sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi,” ujar Kompol Hendrik, kemarin.

Tim menilai keberadaan kapal mangkrak berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan menghambat manuver kapal. Muara Sungai Juwana merupakan jalur utama keluar-masuk kapal nelayan dari PPP Juwana, salah satu pelabuhan perikanan terbesar di Pantura.

“Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan,” tegas Kompol Hendrik.

Menurutnya, alur yang sempit akibat bangkai kapal dapat menyebabkan antrean, tabrakan, bahkan menghambat evakuasi saat cuaca buruk. Kondisi ini merugikan nelayan yang bergantung pada kelancaran arus bongkar muat ikan.

Hasil pendataan akan dikoordinasikan dengan Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Juwana. Instansi terkait akan menerbitkan surat peringatan resmi kepada pemilik kapal sebelum tindakan tegas dilakukan.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora

“Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilik kapal akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku,” jelas Kompol Hendrik.

Ia menegaskan, penertiban tidak akan dilakukan secara represif. Pemilik diberi kesempatan mengevakuasi kapalnya sendiri. Jika tidak ada itikad baik, pemerintah akan melakukan eksekusi sesuai ketentuan.

Kompol Hendrik menekankan, persoalan kapal mangkrak tidak bisa diselesaikan satu instansi. Hal ini menyangkut aspek pelayaran, kepelabuhanan, lingkungan, hingga keselamatan di wilayah perairan.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar persoalan kapal mangkrak di Sungai Silugonggo dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna alur pelayaran,” pungkasnya.

Pemkab Pati bersama PPP Juwana diharapkan segera menindaklanjuti hasil pendataan agar muara kembali steril dan mendukung produktivitas nelayan.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...