Dugaan Penyimpangan Anggaran-Aset Desa, Bupati Semarang Terjunkan Tim Audit ke Mlilir Bandungan


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Gelombang aspirasi warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan direspons cepat Pemerintah Kabupaten Semarang. Setelah menerima audiensi BPD dan tokoh masyarakat, Rabu (8/7/2026) sore, Bupati H. Ngesti Nugraha langsung memerintahkan audit menyeluruh serta pembinaan aparatur desa.

Audiensi di Kantor Setda itu menjadi puncak keluhan warga yang sudah lama muncul. Tiga persoalan utama yang disorot: penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pengelolaan aset desa, dan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Intinya ada beberapa aspirasi. Pertama BPNT, kedua aset desa, ketiga pengelolaan APBDes,” kata Ngesti Nugraha kepada wartawan usai rapat.

Untuk membongkar persoalan itu, Ngesti menugaskan Inspektorat Kabupaten Semarang melakukan audit secara bertahap, karena cakupannya menyangkut administrasi keuangan desa selama beberapa periode.


“Saya minta Plt Inspektur melapor langsung ke saya begitu hasil audit keluar. Setelah itu akan kami sampaikan secara terbuka kepada BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat agar semuanya tahu,” tegasnya.

Bersamaan dengan audit, Pemkab juga menggerakkan Dispermasdes dan Plt Camat Bandungan. Pada Kamis (9/7/2026) hari ini. Ketiga instansi dijadwalkan menggelar rapat pembinaan bersama kepala desa, perangkat, dan BPD Mlilir.

Tujuan pembinaan memastikan roda pemerintahan desa tidak berhenti. Pelayanan administrasi, bantuan sosial, dan kegiatan kemasyarakatan harus tetap berjalan normal di tengah proses pemeriksaan.

Baca juga:  Kasus Penyedia Tari Striptis Mansion Karaoke Dilimpahkan

“Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kami juga minta bantuan semua pihak menjaga situasi di Mlilir tetap kondusif seperti saat ini,” ujar Ngesti Nugraha.

Dalam audiensi, sebagian warga secara gamblang menuntut pencopotan Kepala Desa Mlilir dan Kepala Dusun Karangtalun. Menanggapi hal itu, Ngesti Nugraha memilih menahan keputusan sampai ada dasar hukum yang kuat.

“Keputusan kami berdasarkan hasil audit Inspektorat seperti apa. Setelah itu akan kami kaji. Mana kewenangan pemerintah kabupaten, mana kewenangan desa, akan kami pilah dan sinkronisasikan,” jelasnya.

Bupati mengingatkan, semua proses harus berjalan normatif sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada langkah yang menyalahi aturan, sekalipun tekanan dari warga cukup besar.

Dengan skema audit terbuka ini, Pemkab ingin memutus spekulasi di masyarakat. Hasil audit tidak akan ditutup-tutupi. Justru akan disampaikan langsung di forum bersama BPD dan tokoh masyarakat.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi desa-desa lain di Kabupaten Semarang. Pengelolaan dana desa, bantuan, dan aset harus akuntabel. Jika ada penyimpangan, Pemkab tidak akan segan turun tangan.

Baca juga:  Hingga Malam, Wali Kota Semarang Kawal Langsung Proses Pemadaman Kebakaran TPA Jatibarang

“Apapun hasilnya, kami ingin Desa Mlilir bisa menjadi contoh bagaimana menyelesaikan persoalan secara prosedural dan tetap menjaga persatuan,” tutup Ngesti Nugraha.

Dengan audit dan pembinaan berjalan beriringan, Pemkab berharap persoalan di Mlilir bisa selesai tanpa melumpuhkan pelayanan. Warga bisa tetap mendapat haknya, sementara proses penegakan aturan berjalan sesuai koridor hukum.

Diberitakan sebelumnya, suasana Balai Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Selasa (19/5/2026) siang memanas. Ratusan warga Dusun Karangtalun datang berbondong-bondong menuntut penjelasan sekaligus perubahan. Mereka datang jalan kaki, naik motor, bahkan membawa satu mobil pick up yang dipasangi pengeras suara.

Aksi ini dikawal ketat anggota Polres Semarang agar tidak terjadi bentrokan. Tuntutan warga jelas, agar Kepala Dusun (Kadus) Karangtalun Hariyadi dan Kepala Desa Mlilir Jamhari mundur dari jabatannya.

“Kebijakan mereka menyengsarakan rakyat dan juga ada indikasi penyelewengan dana bantuan sosial, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan),” kata salah seorang warga peserta aksi, Budiyanto.

Selain PKH, warga juga menyorot transparansi pengelolaan pologoro atau tradisi pungutan tidak resmi oleh pemerintah desa atas pengurusan tanah kepada masyarakat. Pengelolaan dana tersebut dinilai tidak jelas. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...