JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus memastikan tidak akan ada pemutusan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun kondisi keuangan daerah sedang ditekan oleh pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Pemkab Kudus berkomitmen penuh untuk mempertahankan seluruh pegawai, termasuk yang saat ini masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Kabar baik ini sekaligus menepis kekhawatiran terkait isu gelombang evaluasi kerja yang melanda daerah lain akibat kesulitan anggaran. Pemkab Kudus bahkan telah mengunci kebijakan baru mulai tahun anggaran 2026, yakni menjamin gaji minimal sebesar Rp1 juta per bulan bagi PPPK paruh waktu yang sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Kudus saat ini masih sangat mampu menopang seluruh kebutuhan belanja pegawai.
‘’Di Kudus masih dipertahankan semua. Sampai saat ini belum ada evaluasi kinerja, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami sudah mengambil kebijakan disamakan Rp1 juta (untuk paruh waktu). Pemerintah daerah tetap memberikan perhatian,’’ ujar Djati.
Menurutnya, komitmen Pemkab Kudus ini terbilang berani di tengah hantaman penurunan dana transfer pusat yang cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara, dana transfer pusat pada APBD 2026 tercatat berada di angka Rp419 miliar. Jumlah tersebut merosot tajam sekitar Rp115 miliar jika dibandingkan dengan realisasi dana transfer pada tahun 2025.
Namun, Djati memastikan penyusutan anggaran dari pusat tersebut tidak akan mengganggu stabilitas pembayaran hak-hak ASN di Kudus. Langkah antisipasi dini telah dilakukan lewat skema pengalokasian serta penguatan porsi APBD murni, yang direncanakan akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan data resmi Pemkab Kudus, saat ini Kota Kretek ditopang oleh kekuatan 4.490 PNS, 2.100 PPPK penuh waktu, serta 2.600 PPPK paruh waktu. Dari total formasi PPPK yang ada, sebanyak 1.080 di antaranya merupakan tenaga pendidik (guru) dan sisanya mengisi pos tenaga nonkependidikan.
Untuk mengkaver seluruh pegawai tersebut, belanja pegawai pada APBD 2026 justru dinaikkan menjadi Rp886,2 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp7 miliar dari alokasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp879,3 milar.
Sementara itu, total kebutuhan riil untuk kebutuhan gaji ASN, PNS, hingga PPPK penuh dan paruh waktu diperkirakan menyedot anggaran Rp780 miliar. Dengan ketersediaan pagu belanja pegawai yang mencapai Rp886,2 miliar, Pemkab Kudus menegaskan bahwa sisa anggaran masih sangat mencukupi dan pembayaran dipastikan berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. (han/rit)





