JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Marina Raya, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat.
Seorang pria berinisial Satriya Wibowo Putratama (21) ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Saat dikonfirmasi JATENGPOS, Minggu (12/7), Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ditegaskan, tersangka telah diamankan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait kronologi pada peristiwa penjambretan tersebut, terjadi pada Senin (29/7/2026), sekira pukul 14.00 WIB.
“Korban, Dini Octa Afrianti (19), baru saja pulang usai mengikuti wawancara kerja di Mall 23 Marina dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” ungkat Kasi Humas.
Lanjurnya, saat melintas di Jalan Marina Raya, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15. Pelaku kemudian menarik paksa tas selempang yang dikenakan korban di lengan kanan sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam, dompet berisi kartu identitas, STNK, kartu ATM, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.020.000.
“Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Tersangka Satriya Wibowo Putratama ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Telomoyo Nomor 2, Wonotingal, Candisari, Kota Semarang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas selempang warna cokelat, dompet hitam, satu unit telepon genggam Poco warna silver, helm Yamaha warna hitam, kartu ATM Bank Mandiri, KTP, STNK sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 merah putih yang diduga digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka beserta saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasi Humas. (ucl/rit)





