JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Komisi I DPRD Sragen memfasilitasi audiensi warga Jambanan, Sidoharjo yang merasa diperlakukan tidak adil oleh PDAM Sragen. Pertemuan digelar di Aula Komisi I DPRD Sragen, Senin (13/7).
Pengadu adalah Devi Fajar Dewanti, Staf Admin Unit PDAM Sidoharjo, dan suaminya Agung Rizki Wicaksono, Staf Pelayanan Cabang 1 PDAM Sragen. Devi dikeluarkan dari PDAM dengan alasan menikah satu kantor, sementara suaminya masih bekerja.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya dikeluarkan secara tidak hormat dari PDAM karena menikah satu kantor,” kata Devi.
Direktur Utama PDAM Sragen, Hanindyo Heru Prayitno, menjelaskan pemecatan mengacu pada Pasal 104 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Aturan itu menyebut jika pegawai PDAM menikah satu instansi, maka salah satu harus mengundurkan diri.
“Karena ada aturan Permendagri 23 Tahun 2024, sehingga salah satu harus keluar. Kami juga mengeluarkan SK setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hanindyo.
Namun Devi menolak. Ia menilai aturan diterapkan tidak konsisten. Ada pasangan lain yang menikah pada Juni 2025 justru tidak diberhentikan.
“Kalau sesuai Permendagri itu diberlakukan Mei 2025. Tapi ada yang menikah 2025 tidak dikeluarkan. Saya nikah 26 Juni kemarin. Tidak ada hitam di atas putihnya, hanya lisan,” tegas Devi.
Dalam audiensi, bagian hukum Pemkab Sragen melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan analisis awal. Permendagri 23 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang melarang PHK terhadap karyawan yang sudah bekerja di perusahaan.
“Menurut pandangan hukum, yang paling tinggi adalah Undang-Undang. Tidak lanjut peraturan di bawahnya. Kami akan melakukan evaluasi dan konsultasi hukum terhadap SK tersebut,” imbuh Hanindyo.
PDAM mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri menyebut Permendagri bersifat lex specialis yang harus dilaksanakan. Namun karena ada potensi benturan dengan UU yang lebih tinggi, PDAM akan mengevaluasi kembali keputusan tersebut.
Devi menyatakan tidak akan mundur sebelum ada dasar hukum yang jelas. Ia berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut keadilan.
“Saya diminta salah satu keluar. Tapi dengan dasar yang 2025 ada yang menikah tidak dikeluarkan, saya tidak mau. Harus ada PP baru dulu, baru saya terima,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Sragen Fathurrohman, menindaklanjuti laporan warga tersebut. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya. Sehingga, kinerja BUMD Sragen lebih baik lagi.
“Komisi I DPRD Sragen meminta PDAM segera mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak, serta sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Sehingga kinerja PDAM ke depan lebih baik lagi,” tandasnya. (yas/rit)





