Pembangunan Pusat Perbelanjaan ‘Ngasirah’ Dikebut


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pembangunan pusat perbelanjaan dan Gedung Pertemuan ‘Ngasirah’ di Kabupaten Kudus, terus menunjukkan tren positif. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa proyek strategis ini ditargetkan mulai beroperasi pada September 2026.

‘’Sebagai langkah awal, dua penyewa besar, yakni Superindo dan Solaria, dipastikan akan membuka gerai mereka terlebih dahulu,’’ ujar Djati, saat dihubungi, Senin (13/7) siang.

Soal progress pembangunan, Djati menyebut, hingga saat ini pekerjaan urugan tanah setinggi dua meter dari kondisi awal tepi jalan telah rampung 100 persen. Peninggian lahan ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi genangan air, dan memastikan kawasan tersebut bebas banjir saat musim hujan.

‘’Untuk pekerjaan fondasi yang diperkuat saat ini sudah selesai lebih dari 50 persen. Nilai pengurukan dan penguatan fondasi ini menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar,’’ jelasnya Djati.


Baca juga:  Menkes Tambah 38 Dokter Tangani Covid-19 di Kudus

Pihaknya menambahkan, proses fabrikasi rangka baja juga hampir selesai. Begitu rangka baja tersebut terpasang, pembangunan struktur tembok bangunan akan berjalan jauh lebih cepat. Sedang pengerjaan sisa tenant lainnya beserta gedung pertemuan Ngasirah, akan terus dikebut secara paralel.

‘’Komitmen serius dari pihak investor juga dibuktikan dengan pembayaran lunas uang sewa Tahun Pertama sebesar Rp545 juta per 15 Juni 2026 kemarin,’’ tandasnya.

Diakui Djati, proyek pusat perbelanjaan baru di Kota Kretek tersebut sempat mengalami keterlambatan karena pihak investor mengkhawatirkan jaminan hak eksklusif pengelolaan selama 25 tahun.

Kata dia, investor merasa cemas jika pergantian pimpinan daerah atau kepala perangkat daerah di masa depan, dapat menghanguskan hak eksklusif mereka. Berkaca dari kasus yang terjadi di daerah lain. Terlebih, setelah masa kontrak 25 tahun habis, aset tersebut akan sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah setempat.

Baca juga:  Hadapi Tantangan Global, Bekali Santri Bahasa Mandarin

‘’Investor takut dianggap bagian dari haluan politik dan khawatir diusir di kemudian hari. Kami langsung meyakinkan mereka dan menguatkan klausul hak eksklusif tersebut melalui adendum resmi yang sudah kami akomodir,’’ jelas Djati.

Selain masalah regulasi hak, mitra investor juga meminta kepastian terkait skema kenaikan nilai sewa pada periode kedua (setelah tahun kelima). Berdasarkan hasil penilaian mitra kerja, disepakati angka kenaikan sewa sebesar 15 persen saat memasuki tahun keenam.

‘’Angka ini muncul dengan asumsi inflasi tahunan sebesar 3 persen. Melalui kepastian hukum dan skema finansial yang jelas ini, proyek bernilai investasi besar ini kini berjalan kembali sesuai jalur,’’ ungkap Djati. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...