JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kasus dugaan penipuan investasi pertambangan di Karanganyar bermula dari tawaran Gatot Wiono kepada teman-teman kuliahnya di Semarang. Kini, Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan Gatot sebagai tersangka pada 13 Juli 2026, setelah menggelar perkara pada 9 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Zainal Mustofa, mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim dan Unit TIPIKOR Polres Karanganyar. Perkara ini dilaporkan karena diduga merugikan 44 orang dengan total kerugian Rp6,9 miliar.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Karanganyar dan penyidik TIPIKOR. Kami berharap penyidik bekerja maksimal hingga perkara ini sampai ke pengadilan,” kata Zainal, Selasa (15/7).
Zainal memaparkan kronologi awal. Saat reuni, Gatot menawarkan investasi bisnis tambang batu pecah di luar Jawa kepada rekan-rekannya.
Karena banyak yang berminat, Gatot menyarankan para korban mendirikan PT Fosil 22. Tujuannya agar hubungan hukum dengan CV milik tersangka tersebut lebih mudah.
Investasi yang disepakati berupa pengadaan dua alat berat senilai Rp6,9 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan 12 persen per bulan.
Namun setelah dana diserahkan, tidak ada keuntungan yang diberikan. Saat pengurus PT Fosil 22 mengecek ke lapangan, alat berat yang dijanjikan tidak ditemukan. Tersangka sendiri mengakui alatnya tidak diberikan.
“Patut diduga surat-surat yang ditunjukkan kepada korban adalah palsu. Sudah ada niat jahat atau mensrea untuk melakukan penipuan investasi,” ujar Zainal.
Hingga saat ini Gatot hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan malam. Pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penahanan kepada penyidik.
“Ini kewenangan penyidik. Tetapi kami berharap dilakukan penahanan karena perkaranya sudah jelas dan belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian korban,” kata Zainal.
Laporan ke Polres Karanganyar dibuat setelah para korban tidak menerima hasil investasi dan tidak menemukan alat berat sebagaimana dijanjikan. Kini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. (yas/rit)





