Sidang Waris Tujuh Miliar Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang perkara gugatan sengketa waris atas rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang.

Kuasa hukum salah satu pihak tergugat, Imanuel Alvares, menilai penundaan tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menurutnya, agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan bukti surat dari pihak tergugat. Ia mempertanyakan alasan penundaan yang kembali dilakukan, sehingga menurutnya pihak tergugat membutuhkan empat kali agenda sidang hanya untuk menghadirkan bukti surat.


“Seharusnya pemeriksaan bukti tetap dapat dilanjutkan karena dalam sistem peradilan elektronik (e-Court), para pihak dapat melihat dokumen yang diunggah melalui sistem tersebut. Alasan penundaan karena pihak tertentu belum hadir kami nilai kurang objektif,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan, di PN Semarang, Senin (27/7/2026).

Baca juga:  Stunting Terus Menurun, Bupati Semarang Ingatkan Tuntaskan

Imanuel juga mengungkapkan bahwa dua minggu sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan. Permohonan itu diajukan karena adanya dugaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian terkait proses persidangan.

Dijelaskan, pada sidang sebelumnya panitera pengganti menggantikan panitera yang sedang sakit sehingga pihaknya mengalami kendala dalam mengunggah bukti surat. Saat itu sidang kemudian ditunda selama dua pekan.

Dalam kesempatan tersebut, Imanuel mengaku menilai terdapat sejumlah hal yang memunculkan dugaan perlunya pengawasan terhadap jalannya persidangan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Negeri Semarang mengenai tudingan tersebut.

Selain menyoroti jalannya persidangan, Imanuel juga mempersoalkan substansi gugatan. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan milik pasangan suami istri almarhum Bintoro Wijaya dan Ratna Dewi, yang semasa hidup memiliki tujuh orang anak.

Baca juga:  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Ngaliyan, Pelaku Lain dalam Pengejaran

Harta peninggalan berupa rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Semarang, disebut belum pernah dibagi kepada para ahli waris. Dalam perjalanannya, beberapa anak pewaris telah meninggal dunia sehingga muncul ahli waris pengganti.

Kuasa Hukum, berpendapat terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu, yang turut menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.

“Mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ia berpendapat ahli waris pada prinsipnya adalah pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris,” pungkas Imanuel.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti surat. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...