JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Puluhan warga RT 01 RW 03 Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menggelar aksi protes damai, di area menara telekomunikasi (tower) milik PT Dayamitra, Minggu (26/7). Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan warga terhadap keberadaan tower yang dinilai merugikan lingkungan sekitar. Mulai dari kerusakan alat elektronik akibat petir, hingga ketidakjelasan status kontrak lahan.
Haimin, warga yang tinggal di radius terdekat dari tower, mengungkapkan kekhawatirannya setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Menara setinggi puluhan meter itu diduga kuat menjadi penghantar petir yang memicu radiasi tinggi ke permukiman.
‘’Kejadian terakhir sekitar satu bulan lalu. Setiap ada petir besar, alat elektronik kami seperti TV, modem WiFi, laptop, PS, hingga lampu rumah pasti putus dan rusak. Dampak ini dirasakan oleh hampir satu RT,’’ tutur Haimin.
Menurutnya, warga mengaku kecewa karena harus menanggung seluruh kerugian materiil tersebut secara mandiri, tanpa adanya skema bantuan atau asuransi perlindungan dari pihak pemilik menara.
‘’Warga kecewa adanya pendirian tower ini karena kalau ada kerusakan tidak ada yang menanggung,’’ tegasnya.
Selain kerugian materiil, tokoh masyarakat setempat, Sriyanto, menyoroti adanya indikasi ketidakjujuran terkait legalitas kontrak lahan yang telah berjalan selama 15 tahun.
‘’Pihak pengelola mengklaim kontrak baru habis Juni 2027. Namun berdasarkan data arsip sah yang kami miliki, kontrak tersebut sebenarnya sudah habis pada Juni 2026,’’ tegas Sriyanto.
Ia juga menyayangkan absennya program Corporate Social Responsibility (CSR) atau kompensasi lingkungan bagi warga terdampak selama belasan tahun menara itu berdiri. Atas dasar tersebut, warga menuntut pihak pengelola segera membuka ruang mediasi bersama pemilik lahan dan masyarakat.
‘’Jika tidak ada titik temu, tuntutan kami jelas, bongkar dan pindahkan tower ini dari pemukiman kami,’’ tambah Sriyanto.
Sebagai langkah lanjutan, warga Cranggang berencana melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Kudus untuk meninjau ulang izin operasional menara telekomunikasi tersebut.
‘’Kami segera bersurat ke pak Bupati, agar meninjau ulang izin operasi tower ini,’’ pungkasnya. (han/rit)





