Staf KPK Terlibat Pemerasan Rp 2 Miliar Terungkap dari OTT Bupati Pemalang


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, proyek jual beli jabatan, serta pengaturan proyek di lingkungan pemerintahannya. Dia tidak sendiri, ada juga bapak dan anak yang salah satunya oknum staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK memberikan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi itulah yang digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Informasi perkara yang diberikan Setya kepada Lilik berkaitan dengan urusan suap proyek dan jabatan. Namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan KPK. “Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Taufik.


Karena diperas oleh Lilik itu, Anom memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengurus perkara. Total duit yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya,” sebutnya.

Meskipun para pejabat tersebut dipulangkan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tetap berjalan bagi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari Rp 1,9 miliar yang dikumpulkan, Rp 1,2 miliar di antaranya disetor ke Lilik. Awalnya Lilik memeras Rp 2 miliar, namun Anom hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” sebutnya.

Baca juga:  Skenario Pengamanan Pelantikan Presiden-Wapres Mulai Dirancang

Taufik menjelaskan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya untuk yang bisa memberikan informasi terkait KPK. Lilik sendiri berlatar belakang di lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” ungkapnya.

Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom. Empat tersangka itu terdiri dari dua klaster kasus yang ditetapkan KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut klaster pertama terkait pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada para bawahannya. Dari dua klaster itu, KPK telah menetapkan 4 tersangka.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Sedangkan untuk klaster kedua, yaitu pemerasan dari oknum KPK kepada Anom. Salah satu tersangka dalam kasus ini sendiri adalah Setya Budi Dias Oktavianto, selaku staf administrasi KPK.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” sebutnya.

KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara objektif. Walaupun ada keterlibatan pegawai KPK itu sendiri.

“Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” ucapnya.

Budi menjelaskan oknum KPK yang terlibat tersebut bertugas sebagai Staf Administrasi KPK. “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada KPK, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” jelasnya.

Penyidik masih memusatkan perhatian pada pengungkapan perkara yang kini memasuki tahap awal penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain belum dapat dipastikan.

Baca juga:  Dokter RSCM: Mengganti Makanan Utama Anak Dengan Susu Berisiko Obesitas

“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,”  ungkap Budi.

Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya. Menurut Budi, lembaga antirasuah akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi.

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkas Budi.

Sementara, para pejabat Pemalang termasuk istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie, Sekda Bagus Sutopo, dan Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko yang sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan akhirnya dibebaskan pulang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, penyidik tidak menemukan keterlibatan langsung atau bukti yang cukup untuk menahan mereka, sehingga status hukum mereka dipulangkan kembali ke daerah asal.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta beserta anaknya Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. (dtc/dbs/muz)

 


TERKINI

Rekomendasi

...