Polisi Sita 23 Paket Siap Edar di Colomadu, Dua Pria jadi Tersangka


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah kamar mess di wilayah Malangjiwan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.

Dalam keteranganya, di Mapolda Jateng, Selasa (4/8/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu.

“Berbekal informasi tersebut kami melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengarah pada identitas pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujarnya.


Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess. Dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta, berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan petugas menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika,” ungkap Dirresnarkoba.

Baca juga:  Mendagri Ingatkan Bencana Hidrometeorologi, Kabupaten Semarang Siaga 24 Jam

Selain 23 paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan kamar mess tersebut sebagai tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aksinya.

“Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau sehingga transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Yos Guntur, kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Baca juga:  Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kabupaten Demak Tahun 2021

“Keterangan ini masih kami dalami guna mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang masih buron,” tandasnya.

Dalam penyidikan, juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku pernah menjalani hukuman pada 2021 dan bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu W yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dengan ancaman pidana berat. (ucl/rit)


TERKINI

Indomobil Bawa Enam Merek ke Expo Semarang


Rekomendasi

...