JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok elektronik (vape) yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS).
Modus ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena cairan vape yang mengandung narkotika sulit dibedakan dengan liquid biasa.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, saat audiensi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia, di Kantor Disperindag Jateng, belum lama ini.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8), Agus Rohmat mengatakan penyalahgunaan NPS melalui vape menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkotika.
Pasalnya, bentuk dan kemasannya menyerupai produk legal yang banyak digunakan masyarakat, terutama kalangan remaja dan usia produktif.
“Masyarakat jangan mudah menganggap semua vape aman. Saat ini terdapat penyalahgunaan NPS yang dicampurkan ke dalam liquid vape sehingga sulit dikenali. Penggunanya bisa mengalami gangguan kesadaran, halusinasi, perubahan perilaku hingga risiko kematian akibat overdosis. Ini menjadi ancaman yang harus diwaspadai bersama,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa BNN terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Selain membahas penyalahgunaan vape, kami juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap prekursor narkotika, yakni bahan kimia yang memiliki fungsi legal bagi industri namun berpotensi disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika,” terangnya.
Ditegaskan, dalam pengawasan prekursor tidak dapat dilakukan oleh BNN sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar distribusi bahan kimia tetap sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Pengawasan prekursor tidak dapat dilakukan sendiri oleh BNN. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan menjadi narkotika ilegal. Jawa Tengah sudah memiliki regulasi yang baik sehingga implementasinya perlu terus diperkuat bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia, menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan BNNP Jawa Tengah melalui pengawasan prekursor serta edukasi kepada pelaku industri.
“Kami siap melakukan pengawasan bersama BNN terhadap perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan prekursor narkotika. Sinergi ini penting agar bahan-bahan yang memiliki fungsi legal di sektor industri tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal,” ujar July.
Tidak hanya menyasar dunia usaha, Disperindag juga akan memperkuat implementasi P4GN di lingkungan internal melalui penyuluhan, tes urine, serta penguatan budaya kerja yang bebas narkoba.
Ke depan, kolaborasi BNNP Jawa Tengah dan Disperindag Jateng sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan program secara berkelanjutan. (ucl/rit)







