Tim Koordinasi Perketat Izin Penebangan Pohon Peneduh Jalan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) memperketat aturan pemeliharaan pohon di sepanjang ruas jalan kabupaten. Langkah ini diambil guna merespons tingginya permintaan masyarakat, sekaligus mengantisipasi alih fungsi ruang publik yang mengganggu fasilitas umum (fasum) dan kawasan industri.

Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kudus, Mukhlisin, menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fasilitas publik harus melalui kajian ketat.

‘’Semua permohonan yang masuk wajib melalui pembahasan bersama tim koordinator lintas sektoral,’’ ujarnya.

Kata Dia, tim tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum, BPPKAD, hingga pihak kecamatan. Lalu penertiban dan pemberian izin didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021.


Baca juga:  Perbaikan Jalan di Kudus Dikucuri Rp 42 Miliar

Mukhlisin menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang agar estetika dan penghijauan kota tetap terjaga dengan baik. Kendati, pohon yang mengganggu aktivitas ekonomi atau fasum akan dipertimbangkan untuk dipotong. Disisi lain, penebangan hanya boleh dilakukan setelah keluar surat rekomendasi resmi dari tim koordinasi.

‘’Soal biaya penebangan, seluruh biaya pengerjaan dan akomodasi penebangan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon,’’ jelasnya.

Kemudian bagi pemohon yang mendapat izin penebangan, di dalam Perbup telah diatur kewajiban penggantian bibit yang dihitung berdasarkan ukuran pohon yang ditebang. Misalnya, pohon berdiameter 50 sentimeter, maka pemohon wajib mengganti 50 batang bibit baru.

‘’Jenis bibit pun sudah ditentukan, yakni Pule dan Tabebuya dengan ketinggian minimal 2 meter,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Terduga Penipu Rekrutmen Pegawai RSUD Kudus Ditahan

Lanjut Mukhlisin, bibit-bibit pengganti tersebut akan dialokasikan untuk menyukseskan program penghijauan masal menjelang musim hujan, salah satunya melalui gerakan ‘’Jumat Menanam’’.

‘’Bibit-bibit itu kadang kami salurkan untuk kegiatan komunitas masyarakat maupun lembaga pendidikan tinggi yang mengajukan permohonan penghijauan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...