Tawuran Kreak Bersajam Semarang-Kendal Terungkap, Empat Orang jadi Tersangka, Polisi Buru 17 Pelaku Lainya


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Empat pelaku tawuran bersajam antar genk Semarang – Kendal ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih memburu 17 pelaku lainya yang masuk dalam pencarian orang (DPO).

Keberhasilan ungkap kasus tawuran kreak yang semakin nekat dan melibatkan anak – anak dengan menggunakan tersebut, hasil kerjasama Polda Jawa Tengah bersama Polres Kendal.

Dalam keteranganya, pada giat ungkap kasus, pada Jumat (7/8/2026), di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengunkapkan, tawuran terjadi pada Sabtu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Arteri Mangkang.

“Bentrokan melibatkan gabungan kelompok Brakit Child dan Anjay 165 asal Semarang melawan kelompok Wartan Kendal,” ujarnya.


Lanjutnya, para pelaku menggunakan senjata tajam, batu, hingga bom molotov. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun laporan dari masyarakat, Polda Jateng tetap mengusut kasus tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A.

“Dari 12 orang pelaku yang kami amankan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyaringan, ditetapkan empat tersangka, terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan konflik hukum,” terang Kombes Anwar.

Baca juga:  Kawanan Anak Masih di Bawah Umur Bobol Tiga Sekolahan

Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga masih memburu 17 pelaku lainya yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

“Dari 17 pelaku yang berstatusb DPO, ada tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal, yang terus kami lakukan pencarian,” tandasnya

Adapun barang bukti yang disita dari hasil
ungkapan kasus tersebur, yakni 14 senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran, terdiri atas enam celurit milik kelompok Semarang dan delapan senjata tajam milik kelompok Kendal.

Para pelaku memiliki pola menyembunyikan senjata tajam di lokasi tertentu sebelum dan sesudah tawuran agar tidak membawa senjata tersebut secara langsung.

“Pelaku tawuran, menyimpan senjata di satu tempat seperti gudang. Setelah tawuran selesai, senjata dikumpulkan kembali di lokasi penyimpanan. Dari pengembangan inilah kami masih memburu para pemilik senjata yang masuk DPO,” ungkap Dirreskrimum.

Baca juga:  Antisipasi Kemarau Basah, PMI Kabupaten Semarang Tambah Paket Bantuan Sembako

Terkait motif utama, para pelaku melakukan tawuran untuk mencari pengakuan diri dan popularitas dengan merekam aksi kekerasan yang diunggah ke media sosial.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum tetap diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selama proses hukum, mereka dikenai wajib lapor setiap Selasa dan Kamis sepulang sekolah sebagai bagian dari pembinaan.

“Walaupun menjadi anak berhadapan dengan hukum, hak mereka untuk tetap bersekolah harus dipenuhi sehingga proses pembinaan tidak mengganggu aktivitas belajar,” katanya.

Terkait penanganan terhadap pelaku anak dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami himbau untuk masyarakat berperan aktif mencegah aksi tawuran dengan melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...