JATENGPOS.CO.ID, PATI – Gelombang penolakan terhadap penggunaan sound horeg mencuat di Kecamatan Tayu. Aspirasi tersebut disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Tayu.
Menindaklanjuti aspirasi itu, Kecamatan Tayu menggelar pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan berbagai elemen masyarakat pada Selasa (4/8). Hasilnya, menunjukkan seluruh elemen masyarakat yang hadir menilai keberadaan sound horeg telah meresahkan.
Selain mengganggu kenyamanan warga, tingkat kebisingan yang ditimbulkan juga dinilai berpotensi mengganggu dan lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Semua yang hadir menyatakan sound horeg itu meresahkan. Dari sisi kesehatan juga merugikan,” ujarnya usai menghadiri Upacara Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati di Alun-alun Simpang Lima Pati, Jumat (7/8).
Dalam forum tersebut, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Pati segera menyusun regulasi yang mengatur, bahkan melarang penggunaan sound horeg.
Imam menjelaskan, sedikitnya ada dua persoalan utama yang menjadi keluhan warga. Pertama, tingkat kebisingan yang dinilai berlebihan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama lansia, bayi, dan warga yang sedang sakit.
Menurutnya, penggunaan sound horeg yang dilakukan secara masif hingga melibatkan banyak titik dalam satu desa membuat kebisingan semakin sulit dikendalikan.
Persoalan kedua berkaitan dengan pendanaan kegiatan. Ia menyebut panitia kerap menarik iuran kepada seluruh warga dengan nominal yang telah ditentukan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing.
Akibatnya, tidak sedikit warga yang merasa terbebani, bahkan ada yang terpaksa berutang demi memenuhi kewajiban tersebut.
“Semua warga ditarik iuran dan tidak semuanya mampu. Seharusnya sukarela, tetapi justru ditarget. Itu menjadi bentuk pemaksaan dan tidak benar,” tegasnya.
Imam mengakui persoalan sound horeg merupakan isu yang sensitif karena memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, sebagai aparatur pemerintah ia merasa berkewajiban menyampaikan aspirasi warga dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, pemerintah harus berani menyampaikan kebenaran meski tidak selalu diterima semua pihak.
Hingga kini Pemerintah Kabupaten Pati belum memiliki aturan khusus mengenai pelarangan sound horeg. Namun, aspirasi masyarakat Kecamatan Tayu akan diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.(Ida/rit)







