JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) seuntai gelang emas seberat 10,5 gram. Pelaku yang sempat berlagak tidak tahu, akhirnya tak berkutik setelah wajahnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah toko emas di wilayah Kudus saat menjual barang bukti.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (7/8). Dalam ekspos kasus tersebut, Wakapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro.
‘’Kami telah mengamankan tersangka atas nama AIP warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah kamar kos,’’ ujar Kompol Rendi Johan Prasetyo, Jumat (7/8).
Dijelaskan Rendi, peristiwa ini menimpa Jumiati, seorang perantau asal Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban kehilangan perhiasannya saat berada di Kos Ganesha (Rumah Singgah 3 Putra) yang beralamat di Jalan Ganesha IV, Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Aksi pencurian ini bermula pada Kamis (23/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban pergi meninggalkan kamar kos bersama temannya. Sebelum pergi, korban berpamitan kepada adiknya, Ridwan Sanjaya, serta tersangka Andika yang saat itu kebetulan juga berada di dalam kamar kos tersebut.
Keesokan harinya, Jumat (24/7) sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali ke kos. Ia terkejut saat mendapati dompet perhiasan warna coklat dari Toko Emas Tjandi yang ia simpan di dalam kamar telah raib. Korban sempat menginterogasi tersangka dan adiknya, namun keduanya berdalih tidak mengetahui keberadaan emas tersebut.
Curiga dengan situasi yang ada, korban meminta bantuan atasannya yang bernama Syaifudin untuk melakukan pengecekan ke sejumlah toko emas di wilayah Kudus. Kecurigaan korban membuahkan hasil.
‘’Saat memeriksa rekaman CCTV di salah satu toko emas, terlihat jelas sosok tersangka yang datang untuk menjual perhiasan milik korban,’’ ungkapnya.
Lanjut Rendi, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka nekat menggasak gelang emas tersebut dari dalam tas selempang warna putih merek Les Catino milik korban yang tergeletak di kamar. Pelaku kemudian menjual perhiasan seberat 10,5 gram itu dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp9.100.000.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan setelah korban resmi melayangkan laporan. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VIII/2026/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JAWA TENGAH tanggal 1 Agustus 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama, serta SPDP pada 4 Agustus 2026.
‘’Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kudus dan terancam dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V atau maksimal Rp500 juta,’’ pungkasnya. (han/rit)







