Diseminasi Keuangan Haji Perkuat Literasi Masyarakat Hadapi Dinamika Penyelenggaraan Haji


JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Meningkatkan literasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan haji menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik di tengah berbagai dinamika penyelenggaraan ibadah haji. Pemahaman yang utuh diharapkan mampu mencegah munculnya kesalahpahaman terhadap pengelolaan dana haji maupun berbagai kebijakan yang berkembang.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam kegiatan Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang digelar di Kabupaten Wonosobo, Jumat (7/8/2026). Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah VI H. Wibowo Prasetyo, Anggota Komite Investasi dan Penempatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Reza Syam Pratama, serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Wonosobo H. Nawawi.

Dalam paparannya, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara dana setoran haji, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, maupun komponen biaya yang dibayarkan jemaah.

Menurutnya, kondisi tersebut sering memunculkan beragam informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

“Literasi keuangan haji menjadi sangat penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai bagaimana dana haji dikelola, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana negara memastikan dana tersebut tetap aman serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Wibowo menjelaskan bahwa dana haji merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus dikelola secara profesional berdasarkan prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji harus didasarkan pada kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyinggung berkembangnya wacana dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai perubahan komposisi pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk gagasan peningkatan porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Wacana tersebut, lanjutnya, perlu dipahami sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan yang masih memerlukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.

“Setiap gagasan tentu memiliki tujuan yang baik, yakni menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas dan biaya yang lebih terjangkau. Namun seluruh usulan harus dihitung secara cermat agar keberlanjutan dana haji tetap terjaga dan hak calon jemaah pada masa mendatang tidak terabaikan,” kata politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini.

Sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPR RI, ujar Wibowo, Komisi VIII akan terus mengawal setiap kebijakan pengelolaan keuangan haji agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan seluruh jemaah Indonesia.

Anggota Komite Investasi dan Penempatan BPKH, Reza Syam Pratama, menjelaskan bahwa dana haji dikelola melalui instrumen investasi syariah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Nilai manfaat yang dihasilkan menjadi salah satu sumber pendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus harus dijaga keberlanjutannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Wonosobo, H. Nawawi, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan diseminasi tersebut.

Menurut Nawawi, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang benar mengenai tata kelola penyelenggaraan dan keuangan haji, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dari sumber yang kredibel.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan dana haji, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai isu-isu aktual penyelenggaraan haji.

Diharapkan literasi masyarakat yang semakin baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan haji serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.


TERKINI

Rekomendasi

...