Diduga jadi Tempat Prostitusi, Kos-Kosan Digrebek Petugas


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat, terkait dugaan praktik prostitusi dan tindakan asusila. Petugas melalui Bidang Penegakan Perda menyambangi sebuah rumah kos di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (20/8) baru-baru ini.

Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Anis Andreas, memimpin langsung operasi lapangan ini. Langkah tersebut diambil guna mengklarifikasi keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas menyimpang di pemukiman mereka.

Saat petugas tiba di lokasi, pemilik rumah kos tidak berada di tempat. Petugas kemudian menginterogasi karyawan dan memeriksa seluruh area pemukiman sewa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan lemahnya sistem pengawasan. Rumah kos ini tidak menyediakan buku tamu untuk memantau arus keluar-masuk orang. Penghuni yang menginap pun hanya diminta kartu identitas tanpa ada filter yang ketat.

Baca juga:  Gudang Sparepart di Jati, Kudus Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

‘’Tamu yang bukan pasangan suami-istri atau bukan muhrim bebas keluar-masuk kamar tanpa izin pengelola,’’ ujar Anis, dalam keterangan resminya, Minggu (23/8).

Terkait legalitas bangunan, usaha ini memang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, status izin operasional usaha kos tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut oleh dinas terkait.

Menyikapi temuan ini, Satpol PP Kudus memberikan pembinaan dan edukasi humanis kepada karyawan setempat. Pengelola diwajibkan segera membuat buku tamu dan memperketat pengawasan demi mencegah praktik prostitusi serta pelanggaran hukum lainnya.

Tindakan tegas ini berlandaskan pada Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut mewajibkan pemilik kos bertanggung jawab penuh atas aktivitas penghuninya.

Baca juga:  Polres Kudus Ajak Masyarakat Patroli Wilayah

‘’Jika terbukti membiarkan pelanggaran asusila, pemilik terancam sanksi administratif hingga denda berat,’’ tegasnya.

Operasi berjalan aman dan kondusif. Satpol PP Kudus menegaskan akan terus memantau lokasi tersebut secara berkala dan berkomitmen merespons setiap aduan masyarakat demi menjaga ketertiban wilayah. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...