Nekat Tenteng Sajam, Tiga Remaja Diamankan Polisi


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Sat Samapta Polres Kudus bergerak cepat menggagalkan potensi aksi tawuran berdarah, di kawasan Jalan Lingkar Utara, tepatnya di wilayah Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil meringkus tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berukuran besar.

Langkah taktis kepolisian ini bermula dari adanya aduan darurat dari masyarakat yang resah melihat kerumunan pemuda pada jam tidak wajar. Laporan tersebut masuk ke posko Piket URC Muria Sat Samapta Polres Kudus sekitar pukul 01.30 WIB, memicu respons cepat personel bersenjata lengkap untuk langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan dan penyisiran di titik-titik rawan Jalan Lingkar Utara. Langkah preventif ini dilakukan guna memutus ruang gerak para pemuda dan mencegah pecahnya bentrokan fisik yang dapat mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Dari hasil penyisiran yang berlangsung tegang tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang remaja yang diduga kuat akan terlibat dalam aksi tawuran. Ketiga remaja tersebut diketahui berasal dari wilayah berbeda, yakni MAS (15) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, serta dua remaja asal Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial HMS (16) dan NHH (16).

Baca juga:  Klaim Asuransi Tanaman Padi Terdampak Banjir di Kudus Baru 35,95 Hektare

Selain mengamankan ketiga pelaku yang masih di bawah umur, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, serta tiga bilah senjata tajam siap pakai yang terdiri dari dua buah celurit berukuran panjang dan satu buah kapak.

Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasat Samapta AKP Noor Alifi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kudus dalam merespons setiap aduan masyarakat secara real-time.

‘’Begitu menerima laporan, personel URC langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Kami tidak ingin adanya potensi gangguan kamtibmas berkembang menjadi aksi tawuran yang dapat merugikan masyarakat,’’ ujar AKP Noor Alifi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8) siang.

Menurut AKP Noor Alifi, keberadaan senjata tajam di tangan para remaja pada dini hari menjadi lampu kuning yang sangat diwaspadai pihak kepolisian. Senjata-senjata tersebut sangat berpotensi memicu korban jiwa jika bentrokan tidak segera diredam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga remaja beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Pemkab Kudus Bakal Lanjutkan Jalan Tembus Rahtawu-Ternadi

Pihak kepolisian memberikan atensi dan peringatan keras kepada kalangan generasi muda di wilayah hukum Kabupaten Kudus agar tidak terlibat dalam lingkaran penganiayaan maupun aksi premanisme jalanan.

‘’Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi dan jangan sekali-kali membawa senjata tajam untuk kegiatan yang tidak semestinya. Tawuran bukan ajang keberanian, tetapi justru dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, serta berujung pada proses hukum,” tegas Kasat Samapta.

AKP Noor Alifi juga mengetuk kesadaran para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama ketika jarum jam telah melewati tengah malam. Peran aktif keluarga dinilai menjadi benteng utama dalam menyaring pergaulan anak dari pengaruh negatif kelompok pemuda radikal.

‘’Kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan aduan cepat kepolisian jika melihat pergerakan massa yang mencurigakan di lingkungan sekitar,’’ tutup Alifi. (mas/han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...