Pelaku Pura-pura Beli HP, Kepala Pemilik Counter Dipalu 6 Kali hingga Tewas


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN-  Aksi sadis di Counter HP Royal Phone Ambarawa yang menewaskan pemiliknya akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Semarang bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap 2 terduga pelaku kurang dari 2 hari setelah kejadian.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo memimpin langsung press release di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Kasubhumas Iptu Boediono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di counter Royal Phone, Jalan Pemuda No.173, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diketahui Candra Waskito (CW), 25 tahun, warga Desa Wirogomo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Kedua tersangka kami amankan, pertama berinisial PI (25) laki-laki pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun Bundar, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Yang kedua inisial DPP (20) laki-laki pekerjaan wiraswasta  alamat Perumahan Green Ambarawa, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa,” ujarnya AKBP Heru.


Motif pembunuhan sadis dari pelaku, dijelaskan, karena alasan ekonomi. Modus kedua pelaku dengan berpura-pura membeli handphone (HP), kemudian memukul bagian kepala korban hingga meninggal.

“Tujuan awal pelaku untuk merampok HP yang ada di counter korban. Namun, melihat korban lengah pelaku langsung menghabisinya dengan memukul kepalanya menggunakan palu,” jelasnya.

Mengungkap lebih jauh hubungan kedua pelaku dalam kasus ini, sebatas saling kenal antarkeduanya. Tapi sama-sama tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu korban adalah pemilik counter Royal Phone.

Baca juga:  Yahya Staquf Ngotot, PBNU Perintahkan TPF Investigasi Informasi Berkembang di Media

“Salah satu tersangka itu jualan makanan. Pernah saling berhubungan, satunya beli makanan, sedangkan tersangka satunya pernah membeli HP di counter korban. Hubungan ini kemudian timbul rencana untuk merampok korban,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, disebutkan AKBP Heru, petugas mengamankan  1 unit mobil Honda Jazz warna hitam milik korban, 53 unit HP, 68 dus HP yang ditemukan di lokasi kejadian di wilayah Grobogan.

Kemudian diamankan 1 motor Honda Beat, 1 buah besi peninju (knuckle), 1 keranjang plastik tempat untuk membawa HP, dan 1 jeriken cairan pembersih lantai untuk menghilangkan jejak bercak darah yang ada di konter.

Kemudian 2 buah plat mobil milik korban, 1 buah HP milik tersangka DPP. uang tunai hasil penjualan HP sebesar Rp 7.950.000,- dan uang tunai hasil penjualan HP curian Rp 2 juta.

“Saat ini kedua tersangka kita lakukan penahanan mulai tanggal 8 Agustus 2026,” tegasnya.

Kedua tersangka persangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 huruf A dan atau huruf B KUHP.

“Keduanya juga kita persangkakan pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya lagi.

Press release kasus pembunuhan sadis menimpa pemilik counter Royal Phone Ambarawa di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026). FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Dibunuh secara Sadis

Kasat Reskrim AKP Bodia menjelaskan kronologi kejadian secara komplit. Kejadian berawal pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DPP memastikan keberadaan korban dengan menanyakan kepada karyawan korban yang sedang berjaga di counter. Karyawan menjawab korban sedang di Salatiga.

Baca juga:  Klinik Pratama PMI Karangjati Melayani Terbaik untuk Layani Pasien

Pada Pukul 23.00 WIB, DPP bertemu dengan tersangka PI di rumah DPP untuk merencanakan pencurian. Kemudian mereka menyiapkan palu, karambit, dan besi knuckle untuk antisipasi perlawanan.

Dini hari Kamis pukul 01.30 WIB keduanya menunggu waktu di Jalan Lingkar Ambarawa. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat karyawan sudah pulang dan hanya korban yang ada di konter, keduanya beraksi.

“Tersangka TI masuk berpura-pura beli HP. Dua menit kemudian DPP ikut masuk pura-pura pilih-pilih HP. Saat korban lengah, DPP memukul kepala belakang korban dengan palu hingga tersungkur. Kemudian TI memukul lagi sebanyak 5 kali. Disitulah korban meninggal dunia,” jelas AKP Bodia.

Setelah itu keduanya menggasak 53 buah HP dari etalase, mencabut 3 CCTV, dan memasukkan jenazah korban ke bagasi mobil Honda Jazz milik korban bernopol AD 1398 YJ. Lantai yang bercak darah sempat dilap dan disiram cairan pembersih.

Pukul 03.20 WIB, DPP mengendarai mobil korban, TI membuntuti pakai motor. Selanjutnya motor ditinggal di sebuah warung di Jalan Lingkar Ambarawa, lalu keduanya kabur ke arah Purwodadi dan memarkir mobil di halaman gudang kosong Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Grobogan. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...