JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Upaya UA (28) melarikan diri saat hendak ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berakhir di belakang rumahnya sendiri. UA diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Barang haram tersebut sempat disembunyikan UA di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Tembalang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan UA di rumahnya.
Saat dilakukan penindakan, UA berusaha kabur melalui bagian belakang rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga.
“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” kata Dirresnarkoba, saat di konfirmasi JATENG POS, Jumat (14/8/2026).
Selain sabu, polisi mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas, serta sarung yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku, mengaku diperintah seorang DPO untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sebanyak dua kali,” tandasnya.
Lanjut Kombes Pol Yos Guntur, setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, pelaku dijanjikan upah Rp 500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka.
“Pola seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan distribusi. Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada tersangka yang berhasil diamankan, tetapi juga terus mengejar pihak yang berada di belakangnya,” terangnya.
Ditegaskan, bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Kombes Pol Yos Guntur.
Dari penelusuran polisi, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ucl)







