Eks Karyawan Sritex Gelar Upacara HUT RI, Masih Tuntut Kejelasan Hak Pesangon


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Suasana khidmat sekaligus haru mewarnai kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Jalan KH Samanhudi, Sukoharjo, Senin (17/8). Ratusan eks karyawan pabrik tekstil tersebut menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bukan sekadar untuk memperingati hari besar nasional, melainkan juga menyuarakan perjuangan menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dicairkan.

Ketua Solidaritas sekaligus koordinator aksi, Agus Wicaksono, menyampaikan bahwa upacara ini merupakan bentuk kekecewaan yang dirasakan para mantan buruh. Di balik pengibaran bendera Merah Putih, mereka menegaskan bahwa keberadaan dan nasib eks pekerja Sritex belum mendapatkan perhatian yang layak, baik dari pihak kurator maupun pemerintah.

Baca juga:  Razia Knalpot Brong: Polresta Surakarta Amankan 78 Motor

“Kami menyelenggarakan upacara ini sebagai bentuk kecintaan kepada negeri, sekaligus menginformasikan kepada dunia bahwa kami masih ada dan terus menunggu pesangon yang belum dibayarkan,” tegas Agus.

Agus menekankan pentingnya percepatan proses pemberesan harta oleh tim kurator. Menurutnya, penundaan hak ini telah memakan korban jiwa dari kalangan eks pekerja yang meninggal dunia sebelum sempat menerima pesangon mereka. Hak-hak yang masih tersandera membuat para mantan buruh merasa belum merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

Hal serupa diungkapkan Indriyati (45), salah seorang eks buruh yang telah mengabdi selama 27 tahun di Sritex. Ia mengaku pesangon senilai puluhan juta rupiah yang menjadi haknya belum juga ada kejelasan.

Baca juga:  Dekranasda Karanganyar Optimalkan Kekuatan Ekonomi Lokal Melalui Batik dan Anggrek

“Kami masih menunggu gak pesangon kami. Untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari menggantungkan nasib dengan berjualan es teler di pinggir jalan.” Kata Indriyati.

Melalui momentum Peringatan Kemerdekaan RI ini, ratusan eks buruh Sritex mendesak seluruh pihak berwenang dan tim kurator untuk memberikan kepastian hukum serta segera merealisasikan pembayaran hak-hak pekerja agar penantian panjang mereka tidak berlarut-larut. (dea/rit)


TERKINI


br>

Rekomendasi

...