JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Profesi jasa penagihan selama ini masih kerap dikaitkan dengan citra keras hingga bentrokan di lapangan. Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memperkuat wadah organisasi di daerah untuk membangun praktik penagihan yang profesional, humanis, dan sesuai aturan.
Langkah itu ditandai dengan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APJAPI Jawa Tengah di Semarang, Selasa (18/8/2026). Pengukuhan dihadiri jajaran pengurus DPP, DPD APJAPI serta perusahaan anggota.
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, mengatakan pembentukan DPD di Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya memperluas wadah bagi para profesional jasa penagihan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Masalah penagihan ini terus bergerak. Regulator mengeluarkan regulasi sesuai kebutuhan, sehingga teman-teman di bidang penagihan juga harus memahami aturan dan komunikasi dalam menjalankan profesinya,” katanya.
Menurutnya, APJAPI yang berdiri sejak 2023 terus melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan DPD di sejumlah wilayah. Sebelumnya, kepengurusan daerah telah dibentuk di Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
“Sekarang kita sudah memiliki sekitar 4.000 anggota secara nasional. Ke depan kami berharap pembentukan DPD terus bertambah sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Kevin menegaskan, salah satu fokus APJAPI adalah meningkatkan kompetensi para penagih melalui pelatihan dan sertifikasi. Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan teknik penagihan, tetapi juga pemahaman hukum, etika, pendekatan humanis hingga kemampuan negosiasi.
“Di lapangan kita menghadapi konsumen dengan berbagai karakter dan kondisi ekonomi. Karena itu kolektor harus dibekali kemampuan untuk menyikapi konsumen dengan tepat, termasuk memahami sisi hukum, humanis dan negotiation skill,” jelasnya.
Dia menilai masih terdapat pelaku jasa penagihan yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai batasan kewenangan dan regulasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika penagihan dilakukan dengan cara yang melampaui fungsi dan ruang kerja.
“Masih terjadi simpang siur dalam sikap ketika melakukan penagihan, baik secara verbal maupun fisik. Ini yang perlu kita benahi melalui pembekalan dan standardisasi,” tegasnya.
APJAPI juga mendorong agar masyarakat dapat membedakan antara profesional jasa penagihan yang bekerja sesuai aturan dengan pihak yang melakukan penagihan secara ilegal. Kehadiran organisasi di daerah diharapkan menjadi ruang untuk memastikan anggota memahami standar profesi yang harus dipenuhi.
Kevin menambahkan, DPD juga diharapkan menjadi ruang diskusi bagi para penagih ketika menghadapi persoalan di lapangan. Termasuk membuka komunikasi antara pelaku industri dengan pihak terkait apabila muncul persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara profesional.
“Teman-teman penagih yang selama ini tidak punya wadah bisa memiliki ruang untuk berdiskusi. Harapannya mereka tidak lagi bingung harus berdiskusi ke mana ketika menghadapi persoalan seputar penagihan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD APJAPI Jawa Tengah, Partono mengatakan, pembentukan kepengurusan di Jawa Tengah dilatarbelakangi keinginan untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap profesi penagihan.
“Penagihan itu terdengar serem karena sering dikaitkan dengan bentrokan. Niat kami adalah memfasilitasi dan membangun wadah antara yang legal dan yang belum tertib agar semuanya bisa bekerja sesuai aturan,” katanya.
Partono menegaskan, anggota APJAPI harus memenuhi ketentuan administrasi sekaligus memahami etika dalam menjalankan pekerjaan. Penagihan tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih sampai menyentuh martabat maupun hak konsumen.
“Yang legal secara administratif dan aturan harus dipatuhi. Etika pekerjaan juga harus dijaga, tidak boleh sembarangan apalagi sampai menyinggung martabat seseorang,” ujarnya.
Menurut Partono, DPD APJAPI Jawa Tengah akan menjadi pintu komunikasi yang lebih dekat bagi anggota di wilayah. Dengan adanya kepengurusan daerah, informasi mengenai regulasi dan perkembangan industri dapat disampaikan lebih cepat sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama.
“Perwakilan daerah ini membuka kesempatan untuk berdialog dan berkomunikasi secara cepat dan berdampingan. Teman-teman juga harus selalu mendapatkan pembaruan mengenai aturan dan norma dalam bekerja,” jelasnya.
Partono menyebut, saat ini terdapat sekitar 400 pelaku jasa penagihan yang terdata di Kota Semarang. Data tersebut akan kembali ditata dan diperluas untuk menjangkau anggota di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Setelah pengukuhan ini kami akan merapikan data anggota. Yang belum bergabung juga akan kami ajak karena masih banyak potensi anggota di berbagai daerah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, profesionalisme menjadi hal penting karena pekerjaan penagihan berkaitan langsung dengan perusahaan pembiayaan, konsumen dan aspek hukum. Karena itu, profesi tersebut harus dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi dan memahami batas kewenangannya.
“Seorang penagih adalah profesi yang harus memiliki kelengkapan administrasi dan kompetensi. Kalau terjadi gesekan, penyelesaiannya juga harus diarahkan ke tempat yang benar dan netral, bukan bertindak seperti aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dalam pengukuhan tersebut, susunan pengurus DPD APJAPI Jawa Tengah terdiri dari Partono sebagai Ketua, Yoga Baskoro sebagai Wakil Ketua, Puryanto, S.H. sebagai Sekretaris, Imam Subekti sebagai Bendahara, serta Syah Rizal Yoga Handika sebagai Wakil Bendahara.
Sementara Karyono dipercaya sebagai Kabid Organisasi dan Keanggotaan, Abdul Rokhim, S.HI, M.H sebagai Kabid Hukum, dan Rizky Faisal Anwar sebagai Kabid Humas.
Dengan terbentuknya DPD APJAPI Jawa Tengah, organisasi tersebut menargetkan terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pelaku jasa penagihan, perusahaan pembiayaan, regulator dan konsumen. Tujuannya, menciptakan ekosistem penagihan yang profesional, beretika, humanis serta patuh terhadap ketentuan yang berlaku.(aln)









