JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satlantas Polres Sukoharjo menggelar rilis hasil penindakan balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau brong di Mako Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (19/8/2026). Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni periode Juli hingga Agustus 2026, petugas berhasil menindak sebanyak 73 pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, mengungkapkan bahwa rangkaian penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah hukum Polres Sukoharjo.” Kata AKP Doohan.
Sebelum menerapkan langkah represif berupa penilangan, pihak kepolisian sebenarnya telah mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Petugas aktif menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi serta imbauan langsung kepada para siswa.
“Penindakan hukum dengan sanksi tilang baru menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut tidak diindahkan.” Imbuhnya.
Berdasarkan pemetaan petugas, sejumlah jalur rawan aksi balap liar tersebar di beberapa titik strategis, meliputi wilayah Kecamatan Kartasura, Gatak, kawasan perbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Boyolali, hingga jalur Sukoharjo Kota menuju Kecamatan Grogol.
Meskipun wilayah Polsek Kartasura mencatatkan frekuensi pelanggaran tertinggi dan mendapat penanganan khusus, pengamanan barang bukti terbanyak dalam dua bulan terakhir justru didapati di area Sukoharjo Kota.
Untuk memberikan efek jera, Satlantas Polres Sukoharjo menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) ketat terkait prosedur pengambilan barang bukti kendaraan.
“Orang tua pelanggar diwajibkan hadir langsung ke Mako Satlantas untuk mendampingi anaknya agar mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan.” Kata AKP Doohan.
Selain itu, pelanggar wajib mengembalikan spesifikasi sepeda motor ke kondisi standar pabrikan di lokasi, seperti mengganti knalpot brong dengan knalpot asli serta melengkapi kaca spion.
Petugas juga memeriksa keabsahan dokumen kendaraan dan mewajibkan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya memperketat pembatasan jam keluar malam guna mengantisipasi keterlibatan dalam aksi balap liar dan potensi kejahatan lainnya.” Pesan Kasat Lantas.
Sementara itu, barang bukti knalpot brong yang disita atau tidak diambil oleh pemiliknya akan disimpan di Museum Satlantas Polres Sukoharjo, yang nantinya akan dimusnahkan secara berkala. (dea/rit)









