JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen Tengah. Dua orang diamankan, seorang berstatus pengedar dan satu lainnya penyalahguna. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 17,69 gram.
Pengungkapan ini dilaporkan Kasat Narkoba, AKP. Moh Luqman Effendi mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu I, S.I.K., Rabu, (19/8/2026).
Pelaku pertama yang diamankan adalah Dwi Santoso alias Kampret, 42 tahun, warga Kp. Pecing, Kelurahan Sragen Tengah. Ia ditangkap pada Jumat (7/8/2026) pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Mahakam No. 5, Kp. Kutorejo, Kelurahan Sragen Tengah.
Berawal dari informasi masyarakat pukul 10.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Nur Syamsudin, S.H. melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu unit HP OPPO hitam yang berisi riwayat komunikasi terkait narkotika.
Dari hasil interogasi, Dwi mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Kos Alun-alun Utama 3, Kamar B20, Jl. WR Supratman No. 144, Kp. Kutorejo.
Saat digeledah disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti cukup banyak. Di antaranya 19 paket klip kecil, 5 paket klip sedang, dan 1 paket klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat ±17,49 gram. Selain itu diamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, gunting, korek api, pipet kaca, alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai Rp550.000.
Kepada petugas, Dwi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Tekek seharga Rp12 juta. Sabu tersebut rencananya dijual kembali untuk mencari keuntungan dan digunakan sendiri.
“Statusnya sebagai pengedar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman berat karena jumlahnya melebihi 5 gram,” jelasnya.
Dari keterangan Dwi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan Egar Ahmat Yanuari alias Egar, 32 tahun, karyawan swasta asal Dk. Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, di rumahnya di Kp. Tlebengan Rt. 002/007, Kelurahan Sragen Tengah.
Saat digeledah disaksikan Bambang Setiawan, warga setempat, ditemukan 1 paket sabu seberat ±0,20 gram yang disembunyikan di dalam double tape warna hijau, lakban orange, dan tisu putih di halaman rumah. Polisi juga menyita 1 unit HP OPPO merah.
Egar mengaku membeli sabu dari Dwi seharga Rp430.000 untuk digunakan sendiri.
“Statusnya sebagai penyalahguna. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen. Polisi masih melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti ke Bid Labfor Polda Jateng, gelar perkara, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Sragen,” tegasnya. (yas/rit)









