JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi.
Peristiwa itu terjadi di depan Alfamart Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta serta kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala akibat kekerasan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Tinder. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban diajak bertemu di sekitar lokasi kejadian.
“Korban awalnya berkomunikasi melalui aplikasi Tinder dengan seseorang yang mengaku sebagai perempuan. Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi JATENG POS, Jumat (28/8/2026).
Lanjut AKP Yudi, pertemuan itu kemudian berubah menjadi pertengkaran. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dengan alasan telah mengganggu istri salah satu pelaku melalui aplikasi Tinder.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa menyerahkan uang. Para pelaku mengancam korban menggunakan benda berbahan pipa plastik yang dipipihkan dan dibentuk menyerupai celurit
Karena merasa terancam, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku. Setelah mendapatkan uang tersebut, para pelaku juga memaksa korban meninggalkan sepeda motornya.
“Setelah mendapatkan uang, para pelaku juga memaksa korban meninggalkan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial SDI, 30, GMA, 29, dan YFZ, 35.
Ketiganya diamankan di sebuah warung angkringan di wilayah Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU lengkap dengan kunci dan STNK milik korban, bukti transfer uang Rp1 juta, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta benda berbahan pipa plastik yang dipipihkan menyerupai celurit. Selain itu, polisi mengamankan kartu berobat rumah sakit.
“Penanganan perkara ini tetap kami lakukan sesuai prosedur penyidikan. Para tersangka dan saksi masih diperiksa, barang bukti telah diamankan, dan kami juga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Dwi Yudi Setiawan, dalam keteranganya, Jumat (28/8/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (ucl/rit)




