JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Jalan Seroja Dalam III, Karangkidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, berhasil diungkap polisi.
Pelaku bernama Sudarmin (45), telah ditangkap Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani menerangkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (2/9) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Suwarti, 67, sedang berjalan seorang diri di Jalan Seroja Dalam III.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat awalnya melintas melewati korban. Namun, pelaku kemudian memutar arah dan kembali menghampiri korban,” ujar AKP Jumani, Kamis (3/9).
Pelaku diduga langsung merampas tas korban secara paksa. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh hingga terseret beberapa meter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka. Sejumlah barang miliknya turut dibawa pelaku, yakni satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A04e, uang tunai Rp180 ribu, kartu ATM Bank BCA, dua buah kunci almari, dan sebuah tas berwarna biru.
“Pelaku merampas tas korban hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter,” tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Semarang. Polisi mencatat sedikitnya ada 12 lokasi yang disebut tersangka sebagai tempatnya beraksi,” ungkap Wakasatreskrim.
Dari 12 TKP yang dilakukan pelaku, diantaranya SPBU Dokter Cipto pada 13 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, tersangka mengaku mengambil tas berisi telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Semarang Timur.
Tersangka juga mengaku beraksi di depan Mall Penggaron dengan mengambil tas kresek berisi telepon seluler dan uang Rp125 ribu.
Kemudian, pada 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka diduga kembali beraksi di Jalan Depok atau lampu merah Jalan Pemuda, tepatnya di depan Toko Jam Diana. Dalam kejadian itu, tas Indomaret warna biru berisi telepon seluler merek Itel dan uang Rp200 ribu menjadi sasaran.
Delapan lokasi lainnya yang disebut tersangka meliputi kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu Semarang Barat, Jalan Dokter Cipto/Milo, Jalan Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.
Kerugian dalam sejumlah aksi tersebut bervariasi, mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah, selain barang berupa telepon seluler dan tas.
“Saat ini, kami masih mendalami pengakuan pelaku untuk memastikan keterlibatannya dalam seluruh kasus tersebut,” pungkas AKP Jumani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan. (ucl/rit)




