JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi meluncurkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi seluruh rumah ibadah di wilayah Kota Surakarta.
Kebijakan pembebasan hingga nol rupiah ini menyasar proses peralihan hak atas tanah maupun bangunan yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan fungsi sosial kemasyarakatan.
Langkah strategis tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, usai menyerahkan secara simbolis surat bebas pajak PBB kepada perwakilan pengurus rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9).
Penyerahan ini menandai dimulainya implementasi program pembebasan pajak tempat ibadah secara menyeluruh di wilayah Surakarta.
Skema pembebasan PBB-P2 dan BPHTB ini mencakup seluruh jenis rumah ibadah tanpa membeda-bedakan keimanan, mulai dari masjid, gereja, pura, vihara, hingga kelenteng. Kebijakan ini berlaku penuh apabila terdapat warga atau keluarga yang hendak mewakafkan, menyerahkan, atau mengalihkan hak kepemilikan aset tanah dan bangunannya untuk difungsikan sebagai sarana peribadatan.
“Pemkot Surakarta berkomitmen menanggung seluruh beban biaya perpajakan yang timbul dari proses legalitas pengalihan hak tersebut.” Ungkap Walikota Respati di Gereja Bethani Solo, Kamis (10/09).
Lebih dari sekadar kelonggaran administratif dan finansial, Pemkot Surakarta memandang kebijakan ini sebagai fondasi utama dalam merawat keberagaman.
Menurut Respati, kerukunan, ketenteraman, serta toleransi antarumat beragama merupakan identitas dan modal sosial paling penting dalam menggerakkan roda kehidupan bermasyarakat di Kota Solo.
“Melalui kemudahan ini, pengurus rumah ibadah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi pelayanan keagamaan dan pembinaan umat tanpa terbebani persoalan pajak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkot Surakarta tetap mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Meski keringanan diberikan untuk sektor sosial keagamaan, kedisiplinan masyarakat umum dalam membayar PBB tetap menjadi tumpuan utama pembangunan daerah.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Surakarta dilaporkan telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan. Seluruh Wajib Pajak Daerah (WPD) diimbau untuk menyegerakan kewajiban perpajakannya agar program-program pelayanan publik dan penataan kota dapat terus berjalan secara optimal. (dea/rit)




