Bawaslu Kudus Bedah Modus Politik Uang


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus bergerak secara masif mengedukasi masyarakat, guna menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas. Hal itu dituangkan dalam program edukasi visual “Bawaslu Membelajarkan”.

Baru-baru ini, mengupas tuntas seluk-beluk pelanggaran pemilu lewat tema sentral “Politik Uang: Analisis Modus, Tantangan Pembuktian, Strategi Pencegahan, dan Strategi Penindakan”. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, agar tidak terjebak dalam praktik lancung yang merusak tatanan demokrasi.

Dalam edukasi tersebut, Bawaslu Kudus menegaskan bahwa modus politik uang kini kian usil dan tidak lagi sekadar berupa bagi-bagi uang tunai. Praktik ‘haram’ ini kerap berkamuflase dalam berbagai bentuk materi lain, seperti pembagian sembako, voucer, kupon, hadiah, penyediaan fasilitas, bantuan sosial (bansos) yang disusupi pesan kampanye, hingga janji-janji politik tertentu.

Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, menjelaskan bahwa hulu dari pengawasan adalah pencegahan yang kuat. Strategi ini memerlukan pemetaan kerawanan yang akurat, edukasi pemilih yang kontinu, peningkatan partisipasi aktif warga, serta kolaborasi lintas sektor.

“Pencegahan tidak harus selalu dilakukan dalam ruang formal. Pencegahan dapat tumbuh dari lingkungan masyarakat itu sendiri,” ujar Naily.

Baca juga:  300 Pengusaha Fashion Unjuk Gigi di Hari Jadi Kudus

Guna membumikan gerakan ini, Bawaslu Kudus telah menjalankan sederet program konkret. Di antaranya penguatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kelas Hukum Pemilu, Bawaslu Goes to School, Pendidikan Pengawas Partisipatif, dan Bawaslu Menyapa.

Bawaslu juga aktif menggelar Konsolidasi Demokrasi, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, melakukan publikasi kepemiluan, hingga membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang di wilayah Kudus.

Lalu Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, memaparkan bahwa penanganan dugaan politik uang harus merujuk pada regulasi ketat, seperti Pasal 280, Pasal 515, dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Heru, pembuktian hukum wajib dilakukan secara element by element. Pengawas harus jeli mengurai subjek hukum, unsur kesengajaan, bentuk pemberian atau janji, tujuan memengaruhi pilihan pemilih, hingga korelasi yang kuat antarpanduan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menambahkan bahwa pintu masuk penanganan pelanggaran dapat berasal dari dua sumber, yakni Temuan langsung oleh pengawas atau Laporan dari masyarakat.

Jika dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana Pemilu, maka penanganannya langsung digodok di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mengintegrasikan tiga Lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca juga:  Bupati Sam’ani Ajak Pelajar di Kudus Salat Dhuha

Sebagai bukti keseriusan penegakan hukum, Bawaslu Kudus membeberkan studi kasus nyata yang terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus. Kasus tersebut melibatkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang secara terang-terangan memuat ajakan memilih bareng dengan iming-iming hadiah fantastis, mulai dari paket sembako, sepeda motor, umrah, hingga mobil.

Melalui proses investigasi yang panjang serta pengumpulan alat bukti yang solid, perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilu dan menggelinding hingga ke meja hijau. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah berupa hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta kepada pelaku.

Dari refleksi kasus tersebut, Bawaslu Kudus menekankan lima pelajaran krusial bagi jajaran pengawas dan masyarakat. Meliputi pencegahan dan penindakan merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Kemudian pentingnya dokumentasi yang akurat di lapangan.

‘’Selain itu, pembuktian hukum wajib dilakukan secara element by element, alat bukti yang didapat harus saling dikorelasikan, dan sinergi yang solid di Sentra Gakkumdu adalah kunci keberhasilan penegakan hukum,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...