Komentar ‘Aduh’ di Medsos, Ari PM jadi Tersangka Pencemaran


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Seorang konten kreator bernama Ari Kurniawan alias Ari PM ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Ia terseret perkara dugaan pencemaran nama baik yang juga melibatkan dokter Mufida yang merupakan teman wanitanya.

Ari mengaku tak pernah menyangka komentar singkat berupa kata “aduh” di kolom komentar Instagram dokter Mufida berujung pada proses hukum.

“Saya komen ‘aduh’ di postingan dokter Mufida yang isinya konten edukasi kecantikan,” ungkap Ari seusai menjalani pemeriksaan, saat dikonfirmasi JATENG POS, Rabu (16/9).

Ia mengaku bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut Ari, keterlibatannya dalam unggahan dokter Mufida hanya sebatas memberikan komentar dan kemudian melakukan repost terhadap konten tersebut.

Ia menegaskan, komentar yang ditulisnya tidak berisi tuduhan ataupun menyebut identitas pihak tertentu. Ia juga membantah memiliki maksud menyerang atau menjatuhkan nama baik sebuah klinik kecantikan di Semarang.

Menurut Ari, persoalan bermula dari konten dokter Mufida yang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kesehatan kulit dan kecantikan melalui media sosial.

“Dokter Mufida itu kan juga konten kreator yang selalu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial,” ujarnya.

Ari mengatakan, dalam konten yang dipersoalkan, dokter Mufida juga tidak secara langsung menyebut nama klinik tertentu. Nama klinik, menurut dia, justru muncul dari komentar dan pesan langsung pengguna media sosial.

Baca juga:  Ricuh Suporter PSIS Dipicu Penjualan Tiket

“Dari postingan itu, banyak netizen yang komen dengan mengirim direct message (DM) menyebut salah satu klinik,” katanya.

Ia menegaskan kondisi tersebut berbeda dengan tudingan bahwa dirinya maupun dokter Mufida secara langsung menyebut nama sebuah klinik kecantikan di Semarang.

“Postingan Dokter Mufida tidak ada yang menyebut nama. Bahkan screenshot yang di-post nama diblur,” ujar Ari.

Kasubdit I Ditres Siber Polda Jateng AKBP Rio Gumara mengatakan penyidik menemukan keterkaitan Ari dengan dokter Mufida dalam aktivitas sejumlah akun media sosial.

“Kami mendalami dugaan kolaborasi pengelolaan akun Instagram serta komunikasi yang berkaitan dengan sejumlah unggahan. Yang bersangkutan (Ari) berkolaborasi ikut memposting konten tersebut,” kata Kasubdit.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ari dan dokter Mufida tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan ancaman hukuman dalam perkara tersebut yang disebut maksimal 1 tahun 6 bulan.

“Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan,” jelas Rio.

Saat ini, penyidik terus menelusuri keterkaitan Ari dengan dokter Mufida dalam aktivitas sejumlah akun media sosial, termasuk unggahan yang diduga berkaitan dengan sebuah klinik kecantikan di Semarang.

“Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice masih terbuka sepanjang kedua belah pihak yang berselisih menyepakatinya,” tandas AKBP Rio Gumara.

Sementara itu, kuasa hukum Ari, Zaenal Petir, menilai perkara yang menjerat kliennya bersama dokter Mufida sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter.

Baca juga:  Polres Semarang Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023

“Kalau menurut saya, ini kriminalisasi. Karena Dokter Mufida itu memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan kulit, khususnya kecantikan,” kata Zaenal.

Dijelaskan, edukasi mengenai perawatan kecantikan merupakan hal yang wajar dilakukan dokter yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Terlebih, edukasi itu dinilai bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan perawatan.

Ia mengatakan dokter Mufida juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memilih klinik yang memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Sudah lebih dari dua kali diadakan mediasi, baik oleh organisasi induknya, IDI, maupun di kepolisian. Pelapor tidak pernah mau hadir,” katanya.

Ia menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi masyarakat maupun tenaga medis yang memberikan edukasi kesehatan melalui media sosial.

“Kalau polisi tidak hati-hati, maka nanti akan menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan edukasi. Padahal edukasinya supaya masyarakat berhati-hati dalam penggunaan, khususnya perawatan kesehatan muka maupun badan,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Ari disebut dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena konten yang dipersoalkan disebarluaskan melalui media sosial.

“Kami juga akan membuat langkah-langkah hukum. Namanya pengacara itu kan membela klien supaya tidak berdampak lebih berat dari yang dituduhkan. Kalau perlu, kami akan membuktikan bahwa apa yang disangkakan itu tidak terbukti,” tegas Zainal Petir. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...