DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber pajak yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital.

Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun. Selain itu, penerimaan berasal dari pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali menyesuaikan daftar pemungut dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut.

“Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp44,05 triliun,” ujar Inge.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

Baca juga:  Kokola Group Salurkan Sapi Limosin Kurban Bersama Mamah Dedeh di Ciamis

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto yang hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak atas aset kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Sementara itu, penerimaan pajak fintech hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,28 triliun.

Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Ditambahkan, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.

Baca juga:  Edukasi Investasi Berjangka Kepada Generasi Milenial 

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

“Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun,” ungkap Inge.

DJP berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi DJP.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...