Terlilit Hutang, Ibu Muda di Jebres Jual Bayi Rp 6 juta


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penjualan bayi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dalam pengungkapan ini, seorang ibu muda berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menjual bayi kandungnya sendiri.

Kasus ini dibeberkan secara resmi oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo, yang didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/9).

AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta. Lantaran merasa tidak sanggup merawat sang buah hati, tersangka kemudian membawa bayinya ke tempat indekos di wilayah Mojosongo, Jebres, pada 8 Agustus 2026.

Di indekos tersebut, MDS menghubungi seorang saksi untuk mengabarkan bahwa dirinya tidak sanggup mengasuh bayinya. Berdasarkan informasi itu, saksi bersama seorang pria yang bertindak sebagai calon pembeli langsung mendatangi tempat kos tersangka untuk melihat kondisi sang bayi.

Baca juga:  Korban Tabrak Lari Sragen, Terima Santunan Jasa Raharja

Sehari setelahnya, Minggu (9/8) sekitar pukul 14.00 WIB, transaksi penyerahan bayi berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jagalan, Jebres. Calon pembeli datang membawa perlengkapan bayi seperti kain jarik dan popok.

“Dari hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang sebesar Rp4 juta dan sisanya Rp2 juta dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga habis,” ungkap AKBP Heru.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan mengenai riwayat tersangka. Sebelum kasus ini, MDS rupanya sempat berencana menjual bayi pertamanya seharga Rp15 juta, meski transaksi tersebut akhirnya batal. Bayi pertama yang kini berusia satu tahun itu akhirnya dititipkan kepada keluarga saksi untuk dirawat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta resmi menetapkan MDS sebagai tersangka. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk biru, dan satu setel pakaian bayi. Kepolisian memastikan bayi tersebut mendapat perlindungan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  8.650 Pegiat Olahraga Rekreasi Ramaikan Festival Olahraga Tradisional

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

AKBP Heru menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Surakarta dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam masa depan mereka.

“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap proses penyerahan maupun pengangkatan anak harus melalui mekanisme yang sah,” tegas Wakapolresta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal dalam pengangkatan atau penyerahan anak. Bagi orang tua yang mengalami kesulitan dalam merawat anak, diharapkan berkoordinasi dengan instansi resmi terkait agar hak dan keselamatan anak tetap terlindungi. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...