JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak perempuan di Jalan Pati Unus III, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Semarang.
Kasus tersebut terungkap setelah video dugaan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial. Peristiwa terjadi pada Jumat (25/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kaur Penmas Sihumas Polrestabes Semarang Iptu Karis, mengatakan, polisi awalnya menindaklanjuti video tersebut dengan mendatangi lokasi dan menelusuri anak-anak yang terlihat dalam rekaman.
“Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap anak-anak yang terlihat dalam video serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Iptu Karis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).
Penyidik telah memeriksa delapan saksi, korban, dan terlapor, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Korban juga menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami memar dan benjol di bagian belakang kepala, luka pada bibir, serta luka lecet di tangan kanan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan polisi menetapkan tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Dijelaskan, bahwa korban sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari akun bernama “Cowok Ganteng” yang mengajaknya berkenalan dan bertemu di sekitar Taman Citra, Jalan Pati Unus.
Saat bertemu, korban mengetahui orang yang menggunakan identitas laki-laki tersebut ternyata seorang perempuan. Keduanya kemudian terlibat perselisihan.
“Dalam kejadian itu, tersangka diduga memukul, menarik pakaian dan menyeret korban, menjambak rambut hingga korban terjatuh, kemudian menendang perut serta menggores tangan korban menggunakan batu kecil,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan dua telepon seluler dan surat visum sebagai barang bukti.
Ditegaskan, perkara ditangani secara khusus karena korban dan tersangka sama-sama masih berusia anak. Penyidik berkoordinasi dengan UPTD dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi administrasi dan alat bukti. Kami juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aplikasi komunikasi,” pungkas Iptu Karis. (ucl/rit)





