Kepengurusan IKADIN Jateng 2026–2030 Dilantik, Siap Kawal Bantuan Hukum dan Mitigasi Perda Bermasalah


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah periode 2026–2030 resmi dilantik di Hotel PO, Semarang, Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan Rakerda DPD IKADIN Jateng dan Rakernas DPP IKADIN yang digelar pada tanggal 1–2 Oktober 2026. Usai dilantik, Jajaran pengurus baru berkomitmen mengawal bantuan hukum serta memitigasi lahirnya peraturan daerah (perda) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawli, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepengurusannya akan langsung bergerak cepat mengusung tiga agenda strategis utama. Salah satu langkah konkretnya adalah membentuk satgas khusus untuk mengawasi perumusan regulasi di tingkat daerah maupun nasional.

Aan menjelaskan, satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan dan kajian mendalam terhadap rancangan perda hingga peraturan wali kota atau bupati. Langkah ini ditempuh guna memastikan setiap kebijakan publik tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau merampas hak-hak dasar masyarakat.

Baca juga:  Kementerian PU Pasang Batas Beton Puteran depan Polytron yang Bikin Macet Parah 

“IKADIN hadir untuk masyarakat tidak hanya dalam konteks bantuan hukum, tetapi juga memitigasi peraturan yang berpotensi merugikan hak rakyat sedini mungkin melalui pengawasan, supervisi, dan masukan kritis,” ujar Aan.

Selain mitigasi regulasi, IKADIN Jateng memfokuskan perhatian pada penguatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Semarang dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), IKADIN Jateng akan membuka pendidikan paralegal gratis bagi mahasiswa serta lulusan sarjana hukum.

Program tersebut dirancang untuk menyokong keberadaan sekitar 9.000 pos bantuan hukum (posbakum) di Jawa Tengah yang digagas pemerintah daerah. Menurut Aan, peran paralegal sangat strategis setelah Undang-Undang Bantuan Hukum mengizinkan paralegal ikut aktif mendampingi proses persidangan. Tanpa pasokan paralegal berkualitas, ribuan posbakum dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka.

Baca juga:  Setelah Dilantik, Sudewo Janji Langsung Cor Beton Jalan Dukuh Seti yang Rusak dan Viral di Sosmed 

Adapun pada ranah nasional, IKADIN Jateng siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Mengingat sistem multibar atau keberadaan banyak organisasi advokat merupakan fakta yang tidak terhindarkan, IKADIN mendorong pembentukan Dewan Pengawas Etik Nasional agar oknum advokat bermasalah tidak leluasa berpindah organisasi.

Dengan kekuatan sekitar 1.500 anggota—terdiri dari 1.300 advokat aktif dan 200 advokat senior sebagai mentor—DPD IKADIN Jateng periode 2026–2030 optimistis dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Jawa Tengah. (Prast.wd/biz)


TERKINI

Rekomendasi

...