Plt Bupati Pati Tegaskan Penghentian MBG Kewenangan Penuh BGN


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati. Penghentian tersebut dilakukan menyusul adanya berbagai temuan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Katagori Lainnya (SPS 2).

Tujuh SPPG yang masuk dalam daftar penghentian sementara tersebut yakni SPPG Ngawen Cluwak, SPPG Wuwur Gabus, SPPG Srikaton Kayen, SPPG Sokokulon Margorejo, SPPG Pohijo Margoyoso, SPPG Tegalwero Pucakwangi, dan SPPG Keben Tambakromo.

Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian sementara dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keberlanjutan operasional SPPG. Keputusan tersebut sekaligus mencabut seluruh hak operasional unit terhitung sejak surat diterbitkan.

Baca juga:  Pemkab Kudus Banjir Dukungan Karangan Bunga ‘Kudus Damai’

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra membenarkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, Pemkab Pati telah menerima informasi terkait arahan dan keputusan BGN mengenai penghentian operasional tujuh SPPG tersebut.

“Penutupan SPPG itu kan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ada beberapa surat dari BGN, tadi barusan saya dapat informasi bahwa penutupannya karena ada Kejadian Luar Biasa (KLB) dan hal lainnya,” ujar Chandra saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Senin (5/10).

Chandra menegaskan, penghentian operasional tersebut merupakan kewenangan BGN di tingkat pusat dan bukan berdasarkan rekomendasi Satgas MBG maupun Pemkab Pati.

“Itu bukan dari rekomendasi Satgas, melainkan langsung dari BGN,” tegasnya.

Dia mengatakan, sejumlah temuan BGN berkaitan dengan pengelolaan MBG yang dinilai kurang profesional. Adanya KLB juga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan penghentian operasional sejumlah SPPG.

Baca juga:  Polres Kudus Galakkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan

Chandra meminta seluruh pengelola SPPG yang mendapat kepercayaan negara untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Terlebih, makanan yang disediakan menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG.

“SPPG ini kan sudah dipasrahi negara untuk mengelola makanan anak-anak kita. Tolong dilaksanakan dengan baik karena penerima manfaat diharapkan mendapatkan gizi yang seimbang dan baik, tentunya untuk pembangunan yang berkelanjutan,” imbaunya.

Menurut Chandra, kualitas makanan dan pemenuhan standar keamanan pangan harus menjadi perhatian utama setiap pengelola SPPG. Hal itu penting agar program MBG benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pemerintah.

Dengan penghentian sementara tersebut, tujuh SPPG di Pati kini tidak memiliki hak operasional sejak 4 Oktober 2026 sesuai keputusan BGN.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...