Buntut Siram Air Jubir MA, Botok Dilaporkan ke Polda Jateng


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) oleh hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Laporan tersebut merupakan buntut insiden penyiraman air mineral dan tuduhan dugaan pemerasan saat audiensi di PN Pati, Jumat (9/10).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu diajukan langsung oleh Retno pada Senin (12/10).

“Pelapor atas nama Retno. Kami terima laporannya dan lakukan penyelidikan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Menurut Yuliyanto, polisi akan mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan. Pihaknya juga berencana memanggil Botok untuk dimintai keterangan.

“Pasal 433 KUHP, Pasal 434 KUHP dan 448 KUHP. Secepatnya (kita panggil),” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Lakukan Pengamanan Ketat Rapat Pansus Hak Angket DPRD

Dalam laporan tersebut, Botok disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.

Sementara itu, Retno Lastiani membenarkan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang diajukan ke Polda Jateng.

“Mohon maaf saya tidak berstatment dulu, saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” kata Retno singkat.

Diketahui, insiden yang melibatkan Botok dan Retno terjadi di lingkungan PN Pati pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, Botok bersama sejumlah anggota AMPB mendatangi PN Pati untuk menyampaikan persoalan seorang warga dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Pati.

Baca juga:  Genjot Konsumsi Ikan, Targetkan Bebas Stunting

Namun, rombongan AMPB hanya ditemui Retno bersama sejumlah pegawai PN Pati. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dalam audiensi atau mediasi.

Situasi disebut memanas menjelang berakhirnya pertemuan. Dalam kejadian itu, Botok melontarkan tuduhan bahwa Retno, yang juga bertugas sebagai hakim, melakukan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025 dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.

“Hai tahun 2025 anda memeras Rp 1 miliar. Jawab hai,” bentak Botok saat audiensi.

Setelah melontarkan tuduhan tersebut, Botok diduga menyiramkan air mineral ke tubuh Retno. Petugas PN Pati kemudian mengamankan Retno dan menuntunnya menjauh dari kerumunan massa AMPB.

Insiden tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan lembaga peradilan. Laporan ke Polda Jateng kini ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...