JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Roy Hardi Siahaan, menegaskan komitmen jajarannya untuk menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang atau debt collector (DC). Langkah tegas ini diambil menyusul penggerebekan dan penangkapan 21 anggota kelompok preman penagih utang yang melancarkan aksi kekerasan serta perusakan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Selasa (14/10).
Peristiwa mencekam tersebut bermula dari persoalan dugaan utang-piutang yang menimpa Yunita, warga Desa Jepang, Mejobo, Kudussetempat. Aksi penagihan yang semula dilakukan secara sepihak, berkembang menjadi tindakan brutal yang meresahkan warga sekitar.
Menurut keterangan korban melalui ibu kandungnya, Kastimah, aksi intimidasi terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, saat dirinya sedang berada di rumah bersama kedua cucunya. Awalnya, sembilan orang bertubuh kekar mendatangi rumahnya dan memaksa korban melunasi dugaan utang senilai Rp52 juta.
Meski Kepala Desa setempat sudah beritikad baik untuk membatu menjamin dan menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu 2 minggu hingga 1 bulan, para pelaku menolak keras dan tetap memaksakan kehendak.
‘’Awalnya datang 9 orang pakai 3 mobil. Mereka bilang mau minta tanggung jawab pelunasan utang. Karena tidak ada uang tunai, mereka mau ambil mobil atas nama saya yang dipakai anak saya. Katanya kalau tidak ada kuncinya, mau dibongkar paksa,’’ tutur Kastimah saat ditemui di lokasi, Rabu (14/10).
Aksi kekerasan makin meningkat ketika rombongan tambahan tiba menggunakan 4 mobil lain, sehingga total ada 7 mobil rombongan preman di lokasi. Para pelaku tidak hanya mengancam menggunakan senjata tajam, tetapi juga merusak gerbang rumah, memukul, serta menganiaya beberapa orang anggota keluarga korban dan warga yang mencoba memediasi.
Dalam konferensi pers, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa para pelaku di lapangan merupakan orang-orang sewaan yang dimobilisasi melalui penyedia jasa online milik PT Jawara Mandiri Solution, yang mayoritas anggotanya berdomisili di Yogyakarta. Bahkan, pimpinan kelompok ini ditengarai berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
‘’Pelaku menggunakan jasa online PT Jawara Mandiri Solution. Para eksekutor di lapangan ini tergiur komisi yang dijanjikan hingga 50 persen dari nilai utang, ditambah uang jalan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang,’’ jelas Irjen. Pol. Roy Hardi Siahaan, di lokasi kejadian, Rabu siang.
Dalam penindakan ini, kepolisian berhasil mengamankan 21 orang tersangka beserta 7 unit mobil sebagai barang bukti, termasuk kendaraan yang pernah digunakan dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
Pada aksi premanisme berkedok DC kali ini, Polda Jawa Tengah membagi para tersangka ke dalam tiga klister. Terdiri pengguna/penyewa jasa tercatat 3 orang pemilik piutang. Lalu penghubung/penyedia jasa atau pihak PT Jawara Mandiri Solution. Serta eksekutor lapangan berjumlah 21 orang yang mendatangi lokasi.
Atas perbuatan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 262 KUHP / Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan orang di muka umum. Selain itu, Pasal 448 KUHP: Pemaksaan kehendak dengan ancaman dan melawan hukum.
‘’Lalu Pasal 257 KUHP tentang Memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin secara melawan hukum,’’ paparnya.
Atas kejadian ini, Irjen Roy mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi intimidasi atau premanisme di wilayahnya.
‘’Jangan pernah takut untuk melapor kepada kami atas setiap aksi premanisme. Siapa pun yang berdalih apakah itu debt collector maupun organisasi tertentu yang memaksakan kehendak secara melawan hukum akan kita tindak tegas,’’ pungkasnya. (han/rit)







