Puluhan Warga Kudus Ajukan Pembebasan BPHTB Rumah Pertama


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus berkomitmen membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memiliki hunian layak. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 41 warga telah mengajukan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata Pemkab Kudus terhadap program strategis pemerintah pusat dalam mengejar target pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.

Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Riskika, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB ini ditujukan khusus untuk kepemilikan rumah pertama. Normalnya, BPHTB dikenakan sebesar lima persen dari nilai perolehan objek pajak. Melalui program ini, beban biaya MBR saat merealisasikan rumah impian mereka dapat berkurang signifikan.

‘’Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memiliki rumah pertama. Ini juga menjadi dukungan daerah terhadap program tiga juta rumah pemerintah pusat,’’ ujar Rama, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Baca juga:  Pemkab Kudus Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Sambungnya, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan biaya BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, Pemkab Kudus menetapkan sejumlah persyaratan dan kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Seluruh berkas yang masuk akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu oleh tim BPPKAD.

Adapun syarat ataupun ketentuan bagi MBR di Kabupaten Kudus yang ingin mengakses program tersebut, meliputi warga negara indonesia (WNI), rumah yang diajukan harus kepemilikan pertama dan masuk dalam kelompok MBR sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian soal batasan fisik properti dam lahan, tanah yang dimiliki bukan berada di kawasan pertanian atau lahan hijau produktif. Lalu tanah harus sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedang luas tanah, bagi rumah umum atau Susun, luas lantai maksimal 36 m² dan luas tanah maksimal 72 m².

Baca juga:  Taj Yasin Minta Prioritaskan Evakuasi Medis Warga Stroke

‘’Kalau untuk rumah swadaya, luas lantainya maksimal 48 m²,’’ jelasnya.

Tidak hanya itu, pemohon MBR juga dibatasi untuk penghasilan per bulanya. Bagi Individu atau belum kawin, penghasilan maksimal Rp8.500.000 per bulan. Bagi yang sudah menikah, jika digabungkan maksimal Rp10.000.000. Dan khusus peserta Tapera, terdaftar aktif dengan penghasilan maksimal Rp10.000.000.

‘’Pengajuan dilakukan kepada kami, kemudian akan diproses dan diverifikasi. Kalau persyaratannya terpenuhi, pembebasan BPHTB bisa langsung diberikan,” pungkas Rama. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...