Polda Jateng Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Tambang Ilegal


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap empat kasus penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi serta penambangan ilegal di tiga kabupaten dan Kabupaten Semarang.

Dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan, empat kasus tersebut terjadi di Sukoharjo, Pati, Cilacap, dan Kabupaten Semarang pada September hingga Oktober 2026.

“Di Sukoharjo dan Pati, Polda Jateng membongkar praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dari dua kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, pada gelar ungkap kasus, di Mako Direskrisus Polda Jateng, Jumat (16/10).

Dari tindak pidana yang dilakukan di Sukoharjo, pelaku diduga mampu memproduksi 150–350 tabung per hari dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp1,29 miliar per bulan.

Baca juga:  Fadholi Ingatkan Warga Jaga Prokes

“Untuk ungkap kasus di Pati, praktik tersebut diduga berlangsung selama empat bulan, sejak Juli hingga Oktober 2026. Polisi memperkirakan nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp1,02 miliar,” lanjut Kapolda.

Kemudian, pada kasus ketiga terungkap di Cilacap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial SH alias Asep sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar.

Dijelaskan, dalam ungkap kasus petugas menyita 10.206 liter solar dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp962,48 juta, sedangkan keuntungan pelaku ditaksir Rp223,51 juta,” ungkap Kapolda.

Selain kasus energi bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng, juga mengungkap penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial A.P. ditetapkan sebagai tersangka.

“Aktivitas penambangan batu andesit dan tanah urug itu diduga berlangsung sejak awal September hingga 10 Oktober 2026. Polisi menyita dua unit ekskavator, catatan ritase, dan uang tunai Rp966.000,” imbuh Kapolda.

Baca juga:  Motoran Semarang-Demak, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Salurkan Bansos Kepada Warga Terdampak Rob

Penyidik memperkirakan potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak terealisasi bisa mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar apabila seluruh material di area tersebut ditambang tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta pertambangan tanpa izin. Untuk kasus pertambangan ilegal, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jateng menyatakan pengungkapan kasus ini bertujuan mencegah kerugian negara, memastikan subsidi energi tepat sasaran, serta menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penimbunan, pengoplosan, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, maupun kegiatan pertambangan tanpa izin,” pungkas Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...