Residivis Pelaku Curanmor di Medoho, Diringkus di Boyolali


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Seorang pria berinisial MBP (27) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di kawasan Medoho Seruni, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Tersangka diduga memanfaatkan pengetahuannya tentang lingkungan kos untuk mengambil motor korban beserta kuncinya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Jumani, mengatakan MBP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (14/10) sekitar pukul 23.05 WIB.

“Kita tangkap di rumahnya pelaku. Karena pelaku ini kan kos di daerah Gayamsari, dia tahu seluk-beluk kos. Dia tahu tempat naruh kunci motor itu. Sudah diincar,” kata Jumani saat dikonfirmasi JATENGPOS, Minggu (18/10).

Kasus pencurian itu bermula pada Sabtu (10/10) malam, ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 2339 CRE di area kos, kemudian beristirahat di kamarnya.

Baca juga:  Pemilik Toko Sembako dan Suaminya Sebagai Mandor Mundur Dari PKH

Saat bangun pada Minggu (11/10) pagi, korban mendapati motornya telah hilang. Padahal, korban sudah menyembunyikan kendaraan tersebut di balik mobil agar tidak terlihat dari luar.

Menurut Jumani, tersangka mengetahui lokasi motor dan tempat penyimpanan kuncinya karena pernah tinggal di lingkungan kos yang sama.

Tersangka diduga merayap di bawah mobil untuk mengambil kunci motor yang disimpan pada gantungan tas di jaket motor. Kunci tersebut sebelumnya telah dilepas, tetapi tidak disimpan di tempat yang terkunci. Motor korban juga tidak dalam kondisi terkunci setang.

“Kuncinya sudah dilepas, cuma ditaruh di semacam gantungan tas di jaket motor, cuma nggak dikunci stang,” ujar Jumani.

Setelah mendapatkan kunci, tersangka diduga membawa kabur motor tersebut ke rumahnya di Boyolali.

Baca juga:  Koperasi Asap Indah Layani Pembelian Bahan Baku Ikan Asap

Polisi menyebut MBP tidak memiliki pekerjaan dan tidak mempunyai sepeda motor sendiri. Tersangka juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan pada 2023 dan baru keluar dari penjara.

Atas perbuatannya, MBP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ucl/rit)


TERKINI

Puskesmas Baru Diusulkan Demi Tingkatkan Lankes

Rekomendasi

...